unescoworldheritagesites.com

Ombudsman RI Apresiasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal di Lamongan - News

Program JKM BPJS Ketenagakerjaan saat diserahkan kepada ahli waris pekerja di Kabupaten Lamongan yang ternyata menarik perhatian Ombudsman RI

: Ombudsman RI mengunjungi Pemkab Lamongan dalam rangka pengkajian sampel daerah yang telah mempraktikan perlindungan sosial tenaga kerja informal melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ombudsman RI berharap, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan keluarga para pekerja informal ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, dalam bentuk santunan yang nominalnya terbilang besar.

Menurut Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin, sasaran pekerja informal untuk mendapat perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah tepat.

Baca Juga: Perluas Perlindungan Bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Gelar FGD

Karena para petani dan nelayan (pekerja informal) terutama di Kabupaten Lamongan ini, merupakan masyarakat yang perlu dilakukan afirmasi.

Program pemberian jaminan sosial pekerja informal yang telah dijalankan Pemkab Lamongan sejak tahun 2022 untuk nelayan di wilayah Pantura telah mengcover 8.000 nelayan melalui anggaran daerah selama 6 bulan.

Sementara, untuk petani tembakau di wilayah Selatan ada 22.000 petani yang tercover melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sejak 2023.

Baca Juga: Parade Surabaya Vaganza 2024, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Mobil Hias New Culture Era

"Kami ingin melakukan kajian salah satu sampelnya di Lamongan, karena Lamongan sudah ada praktiknya," ujarnya.

Sehingga ketika diambil datanya, memang sudah ada hasil pelaksaannya dan itu akan bermanfaat. Pihaknya berkepentingan untuk menginstrumen meniru Lamongan, meski di Jawa Timur sudah ada beberapa, tetapi Lamongan dinilai paling prograsif.

“Mereka memang rentan, begitu salah satu dari mereka mengalami kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja, keluarganya rawan menjadi miskin angkut atau ekstrem," kata dia lagi.

Baca Juga: Pekerja Informal Berhak Mendapatkan Layanan PLKK BPJamsostek  

Sementara Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, menjelaskan bahwa Pemkab telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan No 39 tahun 2023 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lamongan sebagai dasar hukum penguatan komitmen.

“Alhamdulillah setiap tahun ada progres cukup baik, melihat dari pemberian asuransi atau klaim asuransi yang kita tunjukan ke masyarakat ini bukan hal kecil," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat