unescoworldheritagesites.com

Pekerja Informal Berhak Mendapatkan Layanan PLKK BPJamsostek   - News

Kegiatan evaluasi dan focus group discussion, BPJamsostek Jakarta Pulo Gebang.

 
: BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Jakarta Pulo Gebang,  menggelar acara evaluasi dan focus group discussion dengan mitra PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) di Hotel Harper, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (29/11/2023),
 
Acara evaluasi dan focus group discussion diikuti  33 PLKK dari rumah sakit, klinik, serta puskesmas yang menjadi mitra BPJamsostek Jakarta Pulo Gebang.
 
Pada kesempatan itu, Kepala Cabang BPJamsostek Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari mengimbau, agar PLKK di RS tidak hanya melayani peserta BPJamsostek berasal dari pekerja formal atau yang bekerja di perusahaan/ instansi. 
 
 
Tetapi, juga memberikan pelayanan yang sama kepada para pekerja informal atau dikenal sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU). 
 
"Tolong bapak ibu memberikan edukasi ke petugas PLKK (di RS) yang melayani peserta kami. BPJamsostek itu bukan hanya yang dari kantor atau pabrik, tetapi juga pekerja mandiri, jadi pelayanannya juga harus sama," terang Dewi. 
 
Dewi mengatakan, ada 152 ribu peserta BPJamsostek yang menjadi binaan cabang Pulo Gebang. Sebanyak 36 ribunya adalah pekerja bukan penerima upah.  
 
 
Dikemukakannya, jika dilihat dari hasil utilisasi penggunaan PLKK,  ada 33 Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama BPJamsostek Pulo Gebang. Tiga di antaranya punya utilisasi mencapai 91 persen.  Sementara, total kasus kecelakaan kerja sejak 1 Januari 2023 - 27 November 2023 sebanyak 2051 Kasus dengan total manfaat sebesar Rp 26.226.081.370,00
 
Karena itu, Dewi berharap pihak rumah sakit meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJamsostek. Dia mencontohkan, ada RS di tahun ini mengundang sejumlah perusahaan datang ke RS dan diberikan edukasi terkait layanan mengenai PLKK.
 
"Sehingga, jika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, perusahaan bisa membawa pekerja ke RS itu," ujar Dewi.  
 
 
Perlindungan untuk pekerja magang
 
Di bagian lain, Dewi juga mengingatkan agar rumah sakit memastikan perlindungan kepada para pekerjanya. Termasuk, pegawai tidak tetap dan juga tenaga kesehatan magang dari kampus.
 
"Baik karyawan tetapnya ataupun bukan, tetap diberikan perlindungan," ujarnya. 
 
Terkait pekerja atau tenaga kesehatan magang, Dewi mengatakan sudah menyurati sejumlah rumah sakit yang menjadi mitra BPJamsostek Pulo Gebang.
 
"Mohon perhatian, secara iuran tidak besar, hanya 16.800 pet bulan. Sudah seharusnya tenaga kesehatan magang diberikan jaminan perlindungan," kata Dewi.
 
 
Mengenai skema pembayaran, bisa RS yang membayar, atau, pembayaran iuran bisa melalui kampus yang mengirim tenaga kesehatan magang itu. 
 
Selain tenaga kesehatan magang, Dewi berharap RS memberikan perlindungan melalui BPJS kepada mitra-mitra rumah sakit. Di antaranya, pekerja outsorcing, driver, katering, dan lain-lain.
 
"Mohon dipastikan mereka sudah mendapatkan perlindungan jaminan tenaga kerja," kata Dewi.
 
Dewi menuturkan, meski mereka mitra, tetapi mereka secara tidak langsung bekerja untuk rumah sakit. Sehingga, misalnya terjadi risiko pekerjaan, pihak rumah sakit juga yang terkena dampaknya.  
 
 
Dewi mengingatkan manfaat mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek sangat besar. Misal, jaminan kecelakaan kerja itu biaya pengobatannya tidak terbatas.
 
Dicontohkannya, ada pekerja di Pekanbaru yang mengalami kecelakaan kerja dan masuk ICU, BPJamsostek sudah membayarkan biaya pengobatannya sebesar Rp 7,5 miliar. Jumlah itu merupakan biaya pengobatan dalam lima tahun terakhir.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat