unescoworldheritagesites.com

Perluas Perlindungan Bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Gelar FGD - News

Suasana FGD yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo

: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk memberikan perlindungan yang lebih luas kepada para pekerja di wilayah Surabaya.

Dalam FGD kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo menggandeng beberapa Kecamatan Binaan dan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.

FGD BPJS Ketenagakerjaan yang digelar pada Selasa (4/6/2024) 4 Juni 2024 di Vasa Hotel Surabaya ini dihadiri perwakilan dari Kecamatan Tandes, Sambikerep, Sukomanunggal, Wiyung, Dukuh Pakis, Lakarsantri, Pakal, Serta karang Pilang.

Baca Juga: Driver Day, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Dorong Perlindungan Bagi Pengemudi Bluebird Group

Menurut BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni, pihaknya sengaja menggelar FGD tersebut untuk memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ada di Kota Surabaya.

"Masih banyak pekerja di Kota Surabaya yang belum menjadi peserta BPJamsostek. Padahal perlindungan itu penting untuk mengatasi risiko sosial ketika tulang punggung keluarganya itu mengalami kecelakaan kerja atau kematian," ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa menimpa para pekerja, kapanpun dan dimanapun.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Gelar Sosialisasi di Kalangan Perusahaan Binaan

Dia.menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat untuk para pekerja yang total nilai klaimnya mendekati Rp170 miliar untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Surabaya.

Di hadapan para peserta FGD tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih luas lagi kepada para pekerja yang ada di wilayah Surabaya. Pihaknya siap melayani kepesertaan untuk sektor Penerima Upah maupun dari Bukan Penerima Upah.

DIa menjelaskan bahwa untuk pekerja formal (Penerima Upah) bisa mendaftar untuk 5 program perlindungan. Diantaranya program JHT, JKK, JKM, JP dan JKP yang iurannya dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Kembali Ajak Pekerja Formal untuk Sukseskan Program Sertakan

Sedangkan untuk para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), dengan hanya iuran Rp16.800 sudah bisa mendapat perlindungan untuk 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bila di kemudian hari pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat