unescoworldheritagesites.com

Gandeng LLDIKTI Wilayah VII, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan SE Nomor 8 Tahun 2021 di Kalangan PTS - News

 Para peserta dari perwakilan PTS saat mengikuti sosialisasi SE No 8 Tahun 2021 yang digelar BPJS Ketenagakerjaan bersama LLDIKTI Wilayah VII

: BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Kegiatan yang melibatkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Provinsi Jawa Timur dan 7 cakupan daerah seperti Bojonegoro, Tuban, Pamekasan, Sumenep, Lamongan, Sampang dan Bangkalan ini berlangsung secara tatap muka di Universitas Muhammadiyah Gresik.

Asisten Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Arie Fianto Syofian, dalam kegiatan yang diikuti perguruan tinggi di bawah LLDIKTI Wilayah VII dan para kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan, pada Selasa (14/3/2023) lalu itu menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial di sejumlah lembaga pendidikan negeri untuk tenaga kerja berstatus PNS memang sudah tercover oleh PT Taspen.

Baca Juga: Lirik Lagu Sanes 'Ngancani nanging ora iso duweni..' yang Dipopulerkan Guyon Waton feat Denny Caknan

“Tapi tenaga pendukung yang sifatnya kontrak dan mahasiswa magang, maupun KKN, sebetulnya juga mempunyai hak sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya aktif meningkatkan kesadaran masyarakat dengan berbagai inisiatif strategis yang dijalankan sendiri maupun yang berkolaborasi dengan stakeholders terkait.

Tujuannya, kata dia, agar cakupan kepesertaan terus tumbuh khususnya di segmen pekerja Penerima Upah (PU) seperti pendidik, tenaga kependidikan, tenaga pendukung lainnya dan juga pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang sulit dijangkau termasuk mahasiswa magang atau KKN di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca Juga: Lirik Lagu Bintang Kehidupan by Nike Ardilla Yang Melegenda

Pihaknya kemudian mengajak semua stakeholders, termasuk perguruan tinggi swasta untuk ikut memberikan perlindungan paripurna kepada pekerja dan mahasiswa magang dan KKN di lingkungan PTS-nya masing-masing.

Dia mengingatkan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah Undang-Undang, adalah untuk menjamin adanya kesetaraan hak bagi warga negara dalam mengakses layanan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.

Pada tahun 2021 lalu, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menginstruksikan kepada 11 Kementerian/Lembaga dan 3 Badan untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial.

Baca Juga: Lirik Lagu Komang 'Sebab Kau Terlalu Indah Dari Sekedar Kata' by Raim Laode yang Sedang Ramai di TikTok

Salah satu yang mendapatkan instruksi adalah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang langsung menindaklanjutinya dengan mengeluarkan SE tentang kepatuhan dan kepesertaan program sosial jaminan ketenagakerjaan sektor pendidikan formal dan informal.

Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Diyah Sawitri, berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK karena menggandeng LLDIKTI dalam menggelar sosialisasi tentang perlindungan jaminan sosial. Dia mengakui banyak dosen yang bukan PNS, sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat