unescoworldheritagesites.com

Puteri Komarudin: Kewajiban Hakiki OJK Harus Lindungi Nasabah Jasa Keuangan - News

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin

JAKARTA: Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin mendorong upaya percepatan reformasi pengawasan terhadap Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) serta mendesak peningkatan kualitas dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Rencana reformasi pengawasan IKNB sebenarnya sudah lama digaungkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian muncul kembali ketika berbagai permasalahan pada industri asuransi menjadi sorotan publik. Namun, saat ini yang dibutuhkan adalah langkah konkret yang berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja pengawasan OJK dan penanganan IKNB bermasalah,"ujar Legislator Senayan mewakili Dapil Jabar VII (Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta) di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (25/8/2020).

RDPU Komisi XI DPR RI mengagendakan pertemuan Kepala Eksekutif IKNB OJK dengan perwakilan nasabah perusahaan asuransi AJB Bumiputera, Pan Pasific, Kresna Life, WanaArtha Life, serta perwakilan nasabah perusahaan reksadana Minna Padi.

Sejalan dengan langkah reformasi pengawasan IKNB tersebut, kewenangan OJK dalam mencegah kerugian konsumen harus menjadi perhatian utama.

"Oleh karena itu, saya perlu tekankan kembali kedua hal tersebut agar menjadi bahan evaluasi dan perhatian kita bersama demi perlindungan nasabah serta kemajuan OJK dan IKNB ke depan,” tutur Puteri.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menerima audiensi perwakilan nasabah perusahaan reksadana Minna Padi Asset Manajemen dan forum nasabah WanaArtha Life pada bulan Juni dan Juli lalu, guna menyampaikan aspirasi untuk penanganan permasalahan yang dihadapi nasabah.

“Pada forum sebelumnya, perwakilan nasabah memang telah menyampaikan beberapa pertanyaan terkait peran OJK, khususnya dalam hal peran pengawasan atas kegiatan perusahaan, bentuk perlindungan terhadap nasabah, hingga terkait posisi keuangan perusahaan sendiri. Sehingga, pada RDPU tujuan utamanya adalah untuk menjembatani kedua pihak agar saling berkomunikasi. Di satu sisi, sekaligus menjalankan kewenangan DPR dalam menerima aspirasi rakyat, mengawal penyelesaian kasus, serta mengawasi kinerja OJK sebagai salah satu mitra kerja Komisi XI,”jelas Srikandi Beringin yang mewarisi darah politisi dari ayahnya, Ade Komarudin (mantan Ketua DPR RI).

Merujuk pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, jelas Puteri lembaga ini berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen untuk melindungi konsumen dan masyarakat. Tindakan tersebut dilakukan dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat serta dapat meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatan usahanya. Hal ini dipertegas dengan Peraturan OJK No. 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur lebih lanjut atas hak konsumen untuk menyampaikan pengaduan terkait lembaga jasa keuangan kepada OJK.

“Atas hak tersebut, OJK berkewajiban untuk memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen yang berupaya untuk mempertemukan konsumen dengan pelaku usaha guna memperoleh kesepakatan penyelesaian. Begitu pula dengan pelaku usaha yang melanggar ketentuan POJK ini, OJK dapat memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin kegiatan usaha,” jelasnya.

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini berharap penyelesaian atas berbagai kasus yang menimpa IKNB saat ini dapat segera mencapai titik terang dan tentunya tetap mengutamakan kepentingan nasabah.

“Keberlangsungan industri jasa keuangan sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan masyarakat. Maka, tidak hanya OJK, pemerintah, dan DPR pun harus terus berusaha sekuat tenaga untuk bersama-sama mencari jalan keluar terbaik dengan mendahulukan kepentingan nasabah. Untuk itu, reformasi pengawasan OJK harus pula mencakup penyempurnaan pengaturan IKNB dan diperkuatnya pola pengawasan yang setara dengan standar pengawasan perbankan. Ke depan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap IKNB terus membaik sehingga turut mendukung terbentuknya IKNB yang berperan optimal dalam perekonomian nasional,” tandas Puteri.

Sementara itu salah satu Perwakilan Pemegang Polis WanaArtha, Stephanie bersama 26 ribu rekan-rekan korban gagal bayar mengaku sangat mengharapkan keberpihakan wakil rakyatnya di Senayan, terutama Komisi XI, yang menjadi mitra OJK. 

"Kalau bukan kepada anggota dewan yang terhormat kepada siapa lagi kita berkeluh kesah. Tentu selain kepada Tuhan pencipta kita. Kalau di bumi ya pemangku kepentingan kekuasaan yang bisa kita mintain tolong. WanaArtha tidak bisa membayar kewajibannya kepada nasabahnya dengan alasan rekening efek disita Kejagung atas rekomendasi OJK. Kita desak Jaksa Agung melalui upaya hukum Pra Peradilan agar keberatan sita dibuka karena terjadi kesalahan karena 75% kelolaan adalah dana dari nasabah bukan hasil kejahatan yang menjadi dasar penyitaan Kejagung karena dikaitkan kasus korupsi Jiwasraya. Namun Majelis Hakim Pra-Per memutuskan gugatan kita gugur. Sedangkan OJK kita desak apa kerja mereka melindungi nasabah justru tidak bisa berbuat apa-apa dengan alasan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kalau sudah begini apa mereka (pemegang kekuasaan negara) memang maunya mengorbankan nasib rakyat untuk kepentingan mereka. Kami rakyat biasa hanya mengandalkan dari investasi membeli polis untuk menutup kebutuhan dengan mengandalkan manfaat premi saja. Tapi sekarang kita mati berdiri karena negara tidak pernah hadir membela kesulitan dan kesengsaraan kita. Maka kepada legislator di Senayan yang konstituennya adalah korban dan keluarga WanaArtha, saatnya Bapak/Ibu Dewan menunjukkan peran sejatinya sebagai wakil rakyat yang benar. Kalau bukan sekarang kapan lagi. Kalau bukan untuk kita kepada siapa lagi jika mau dipercaya di Pemilu yang akan datang,"urai Stephanie ditemani PP yang lain, Wahjudi, Sofyan dari Jakarta dan Semarang serta Effendy dan Hendro asal Surabaya dan Kediri yang langsung datang menyampaikan surat perlindungan para korban WanaArtha kepada Ketua MPR, DPR dan DPD RI serta Ketua Komisi XI DPR RI***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat