unescoworldheritagesites.com

Sekjen Kemenperin Pastikan BBTPPI Semarang Dorong Industri Hijau - News

Sekjen Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono (kanan) saat mengunjungi BBTPPI Semarang, Jumat (4/12/2020).

JAKARTA: Sekjen Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono memastikan Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang, telah memberikan layanan bagi masyarakat industri sekaligus sebagai problem solving di bidang jasa teknologi pencegahan pencemaran industri.

“Kemenperin terus berkomitmen dalam mengedepankan aspek lingkungan pada industri. BBTPPI didirikan pada tahun 1962 itu, salah satunya bertujuan untuk melayani masyarakat industri sekaligus pemecahan masalah di bidang jasa teknologi pencegahan pencemaran industri,” kata Sigit saat kunjungan kerja ke BBTPPI di Semarang, Jumat (4/12/2020).

Sekjen juga ingin memastikan BBTPPI sebagai salah satu unit satuan kerja tertua di bawah Kementerian Perindustrian telah memainkan perannya dalam mendukung penerapan standar industri hijau. 

Dia menyebutkan, upaya-upaya penerapan circular economy dalam pengelolaan industri akan terus didorong untuk menerapkan ekonomi berkelanjutan. 

"Misalnya melalui implementasi konsep 5R, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair, sehingga material mentah dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk, agar bisa lebih efektif dan efisien," katanya, sesuai keterangan resmi Sabtu (5/12/2020).

Pendekatan circular economy itu, menurutnya juga akan mengurangi timbulan limbah yang dihasilkan, karena sebisa mungkin limbah yang dihasilkan akan diolah lagi menjadi produk dan sekaligus bisa memberi nilai tambah secara ekonomi.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Sigit juga menyerahkan pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) BBTPPI kepada 3 (tiga) industri serta penyerahan SPPT SNI kepada 10 (sepuluh) industri.

Melalui penyerahan IPAL dan SPPT SNI tersebut, industri diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya sekaligus dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. 

Selain itu dengan memiliki IPAL dan SPPT SNI, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar dan produktivitas industri, sehingga dapat berkontribusi bagi pertumbuhan PMI (Purchasing Management Index), khususnya pada sektor manufaktur.

Sekjen Kemenperin mengingatkan, BBTPPI perlu membuat standar-standar IPAL untuk berbagai jenis kategori pada industri, sehingga dapat dijadikan rujukan oleh industri dalam pengolahan limbahnya. 

“Perlu dipikirkan model IPAL untuk pengelolaan limbah Kawasan Industri tertentu, seperti di Batang akan ada Kawasan Industri Apparel seluas 400 Ha. BPPI juga harus bisa merancang IPAL untuk pengolahan limbah yang sustainable. Dengan demikian, kasus Citarum maupun Bengawan Solo tidak akan terulang,” ujar Sigit.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, mengamanatkan bahwa seluruh Satuan Kerja di bawah BSKJI harus aktif mengembangkan inovasi teknologi dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan industri maupun meningkatkan daya saing.

"Satuan Kerja di lingkungan BPPI harus cepat berinovasi dan berkontribusi untuk mengantisipasi perkembangan kebutuhan industri. Khususnya dalam meningkatkan daya saing serta mendukung kebijakan circular economy. Hal ini sejalan dengan penerapan konsep industri hijau yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Doddy.

Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi Kementerian Perindustrian, Masrokhan di lokasi yang sama juga mengapresiasi BBTPPI Semarang yang dinilai memiliki komitmen dalam melakukan program transformasi digital di bidang pencegahan pencemaran industri di instansinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat