unescoworldheritagesites.com

Menkeu: Tak Semua Yang Punya NIK Harus Bayar Pajak! - News

Foto: Dok Kemenkeu.

JAKARTA: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak semua pemilik kartu tanda penduduk (KTP) harus membayar pajak menyusul kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Banyak yang bilang kalau kamu punya NIK, berarti anak-anak umur 17 tahun yang sudah mulai punya KTP berarti kamu harus bayar pajak. Itu judul berita yang dibuat seolah-olah semua yang punya NIK harus bayar pajak. Itu salah, sangat salah,” kata Menkeu dalam 'Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan' (UU HPP), Jumat (19/11/2021). "Jadi, itu hoax!" ujarnya.

Menurut Menkeu, integrasi NPWP menjadi NIK bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

“Betul NIK menjadi NPWP untuk konsistensi dan administrasi perpajakan yang lebih simpel, namun tidak berarti bahwa semua yang punya NIK harus bayar pajak. Kita masih memberikan pemihakan, keadilan,” ungkap Menkeu. 

Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Sedangkan masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta atau bahkan tidak memiliki penghasilan tidak akan dikenakan pajak. Sementara, pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta juga tidak akan dikenakan pajak. 

Fasilitas Kantor Tak Dipajakin

Terkait pemberlakuan pajak atas natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang) yang diatur dalam UU HPP, Menkeu menegaskan bahwa fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan.

“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu. Tapi, ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ungkap Menkeu.

Menkeu menjelaskan, tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak atas natura. Penghasilan natura nantinya dikenakan untuk barang dan pihak tertentu.

“Jadi, kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya, saya tidak tahu. Mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin Pak Suryadi. Kalau CEO itu kan fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” ujar Menkeu.

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, terdapat beberapa natura yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yaitu penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat