unescoworldheritagesites.com

Airlangga Minta Pekerja Tak Khawatir, Pemerintah Lindungi Pekerja Lewat JKP dan JHT - News

Airlangga Hartarto. (Dok Kemenko Ekon.)

JAKARTA: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto meminta masyarakat dan pekerja tak khawatir dengan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021.

Melalui kedua regulasi tersebut, kata Airlangga, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor formal dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapat manfaat seketika saat berhenti kerja. Penambahan JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang sudah ada," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, usai Rapat Terbatas (Ratas), Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Geledah Rumah Warga Baki Pasca Penangkapan Terduga Teroris

Airlangga juga mengatakan, iuran dalam program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja. Pasalnya, besaran iuran, yakni sebesar 0,46 persen dari upah, bersumber dari pemerintah pusat. Kemudian, pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP.

"Yakni, uang tunai sebesar 45 persen dari upah pada bulan pertama sampai dengan ketiga, dan 25 persen dari upah di bulan keempat sampai dengan keenam," kata Airlangga yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Menurut Airlangga, dua program tersebut sudah didisain untuk memberi perlindungan kepada pekerja sepanjang masa. Dalam jangka pendek, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun mendapat perlindungan JKP.

Baca Juga: BMW Astra Rilis Mini Seri Singkong Keju Di Hari Kasih Sayang

“Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” tutur Airlangga pula.

Artinya, program ini menjadi instrumen perlindungan jangka pendek dan menengah kepada pekerja maupun buruh. JKP merupakan jaminan sosial baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK. Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022.

Airlangga mengaku, program JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja. Program ini juga tidak mengurangi manfaat dari program jaminan sosial yang sudah ada.

Baca Juga: Doni Monardo - Walau Sudah Booster, Jangan Kendor

Iuran dalam program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat. "Pekerja buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan kesatu sampai dengan ketiga dan 25 persen upah di bulan keempat sampai dengan keenam,” kata Airlangga.

Masuki Masa Pensiun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat