unescoworldheritagesites.com

Pemerintah Subsidi Harga Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter, Kemasan Sesuai Nilai Keekonomian - News

Menko Ekon Airlangga Hartarto, Mendag Muhammad Lutfi, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Humas Setkab )

: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkan dengan harga Rp14.000 per liter.

Hal itu disampaikan Menko Airlangga dalam keterangannya terkait hasil Rapat Terbatas (Ratas) tentang Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng, yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp14.000 per liter," ungkap Airlangga.

Baca Juga: Ketua Aspataki Dukung Penuh Kredit Usaha Rakyat Pekerja Migran Indonesia

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00 per liter. "Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS,” ujar Airlangga dalam tayangan video di YouTube Sekretariat Presiden.

Sedangkan untuk minyak goreng kemasan, kata Menko Ekon, akan menyesuaikan dengan harga keekonomian. “Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional ataupun di pasar basah,” ujarnya.

Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng dilakukan untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah. Sekaligus, dalam upaya untuk penyediaan kebutuhan masyarakat terhadap komoditas minyak goreng.

Baca Juga: Wisata Waduk Logung, Pengelolanya Warga Yang Semula Penambang Pasir

Menurut Airlangga, pemerintah akan terus memperhatikan situasi penyaluran dan ketersediaan minyak goreng di Tanah Air.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.

Baca Juga: Menteri Johnny: DEWG Jembatani Diskusi Dan Bagi Pengalaman Negara Anggota G20

Polri Siap Kawal

Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Ini sesuai dengan yang disampaikan Menko Perekonomian terkait dengan perubahan harga minyak curah menjadi Rp14.000 untuk harga eceran tertinggi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat