unescoworldheritagesites.com

Investasi Bodong, Masyarakat Jangan Tergiur Profit Tinggi Dan Proses Cepat - News

Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Istimewa)

 

: Kasus investasi bodong masih ramai diperbincangkan. Masyarakat diingatkan, jangan mudah tergiur oleh penawaran-penawaran yang sifatnya tidak legal dan logis, supaya tidak menjadi korban.

Hal tersebut dikemukakan pengamat Perbankan, Keuangan dan Investasi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Eddy Junarsim, kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Diungkapkan Eddy Junarsim, dalam merayu masyarakat, biasanya penawaran yang diberikan selalu dengan iming-imingprofit tinggi dan proses cepat. Namun hal tersebut jangan sampai membuat masyarakat terlena.

“Patut dicermati terlebih dulu, terkait aspek legal dan logisnya,” katanya.

Baca Juga: Gandeng Atikoh, Ganjar Nonton MotoGP Mandalika Menyatu Dengan Masyarakat

Misalnya, apakah perusahaan atau aplikasi yang menawarkan itu legal atau tidak, harus dicermati dulu. Jadi sebelum berinvestasi, cari informasi ke institusi yang berkompeten.

“Selain masalah legalitas, yang juga patut diperhatikan adalah soal logis. Kita mesti bisa menilai tingkat kewajarannya. Jika menawarkan keuntungan hingga 200 persen per bulan misalnya, sungguh itu tidak logis,” tutur Eddy Junarsim, menanggapi kasus aplikasi Binomo yang menyeret dua orang influencer.

Ia menuturkan, tips itu tidak hanya berlaku bagi warga yang berniat menjadi investor namun juga berlaku bagi afiliator maupun influencer yang ingin mempromosikan sebuah bisnis investasi.

“Dari sisi investor dan afiliator harus membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu,” katanya.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Penjualan Tas Kristik Kayu Temanggung Terkerek 75 Persen

Ini penting agar tidak terjebak pada investasi bodong atau bisnis yang tidak berizin, masyarakat yang mau berinvestasi sebaiknya terbiasa untuk mendalami soal profil perusahaan penyedia aplikasi.

“Cari tahu dulu apa jualannya, apakah legal atau tidak, lalu pengalaman orang yang sudah investasi seperti apa,” ujarnya.

Kerugian yang diderita para korban Binomo, sebut Eddy, tidak sepenuhnya menyalahkan aplikasi Binomo, lantaran aplikasi itu dibuat dan juga beroperasi di negara luar yang melegalkan perjudian.

Sedangkan di Indonesia sendiri melarang praktik perjudian. Dari sisi pemerintah selaku regulator, paparnya, masih lemah dalam pengawasan dari OJK, dan Bappebti selaku regulator dan pengawas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat