: BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing telah membayarkan lebih dari Rp250 juta pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), di triwulan 1.
Beasiswa bisa diberikan pada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
“Sudah lebih dari 50 penerima beasiswa tuntas dibayarkan haknya kepada ahli waris peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada periode triwulan 1" ungkap Kepala Kantor Jakarta Cilincing Ani, di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Tengok Kemiskinan Ekstrem, Menko PMK Langsung Atasi Lewat Skema Bansos Dan Rumah Layak Huni
Dia menerangkan, beasiswa untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM. Untuk program JKK, imbuhnya, bantuan ini diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Ani mengemukaksn, besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan meliputi, yakni TK sampai dengan SD/sederajat Rp 1,5 juta per tahun, maksimal 8 tahun. Untuk SMP/Sederajat Rp 2 juta per tahun, maksimal 3 tahun.
Sedangkan, untuk SMA/Sederajat Rp 3 juta per tahun, maksimal 3 tahun. Dan, pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta per tahun, maksimal 5 tahun. Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun.
Persyaratan untuk mendapatkan bantuan Beasiswa BPJAMSOSTEK, dijelaskan Ani, yakni pekerja memiliki anak usia sekolah, usia anak pekerja maksimal 23 tahun, berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi, serta anak pekerja belum menikah,
Terkait, bila perusahaan tempat peserta bekerja menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa akan diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.
“Kami BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh masyarakat yang bekerja ataupun yang memiliki usaha, untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing. Ada banyak sekali manfaat bagi pekerja dan keluarganya. Di samping pekerja juga merasa aman dan nyaman, serta perlu diketahui BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi seluruh masyarakat yang bekerja baikdi sektor formal maupun informal," ungkap Ani.***