unescoworldheritagesites.com

BPJAMSOSTEK Ajak Pelaku UMKM di Kabupaten Kediri Segera Lindungi Diri dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan - News

Salah satu pelaku UMKM di Kediri saat menerima kartu BPJAMSOSTEK secara simbolis

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kediri kembali menggelar sosialiasi manfaat program kepada para pelaku UMKM. Mereka berharap seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Kediri terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam sosialisasi yang digelar di Desa Toyoresmi Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri pada Selasa (22/11/2022) kemarin, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) kepada Pelaku UMKM di Kabupaten Kediri.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, risiko atas pekerjaan dapat terjadi pada siapa saja termasuk pelaku UMKM. "Kami hadir untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang kemungkinan terjadi akibat aktivitas kerja," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Satru 3 'Kok Geting Aku' by Mamnun feat Cimbrut yang Sedang Viral

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan dilakukan oleh Suharno Abidin selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri kepada Edy Suyanto yang mewakili para pelaku UMKM. Penyerahan simbolis ini di saksikan oleh puluhan pelaku UMKM Kabupaten Kediri.

Untuk menjadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja hanya dikenai iuran Rp16.800 per bulan. Dengan nominal sebesar itu, mereka bisa terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bila ingin ikut pada program Jaminan Hari Tua (JHT), lanjutnya, peserta hanya perlu menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan. Sehingga kalau ikut dalam 3 program BPJS Ketenagakerjaan, hanya perlu membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan.

Baca Juga: Lirik Lagu Bintang Kehidupan by Nike Ardilla Yang Melegenda

Dalam kesempatan itu dia juga dijelaskan tentang besarnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya berupa perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Sementara jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu Bunga Pengantin yang Dilantunkan Rita Sugiarto Kembali Viral

“Ada juga santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta. Untuk program JHT sendiri adalah manfaat yang diterima berupa uang tunai apabila tenaga kerja sudah tidak bekerja kembali,” ujar Suharno Abidin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat