unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Lindungi Guru TK se Kecamatan Semen - News

Suasana saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Kediri pada Guru TK di Kecamatan Semen

: BPJS Ketenagakerjaan Kediri kembali melakukan sosialisasi manfaat program di kalangan pendidikan. Kali ini mereka melakukan sosilisasi kepada Guru TK se Kecamatan Semen Kabupaten Kediri untuk memberikan informasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kependidikan khususnya Guru TK.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, menjelaskan bahwa Guru TK juga memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya. "Kami hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada mereka," ujarnya, kemarin.

Usai diberi pemahaman dalam sosialisasi yang digelar di Gedung Koperasi Desa Bobang Kecamatan Semen tersebut, sebanyak 60 Guru TK yang hadir langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka dilindungi dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKK).

Melalui 2 program dengan iuran hanya sebesar Rp11,034 tersebut, para guru TK ini berhak mendapatkan perlindungan yang maksimal. Lingkup perlindungannya mulai dari perjalanan berangkat dari rumah, saat mengajar dan kembali ke rumah.

Suharno Abidin merinci manfaat yang bakal diperoleh diantaranya perawatan tanpa batas hingga sembuh, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Bahkan ketika pekerja masih dalam masa pemulihan, Peserta yang tidak bisa bekerja untuk sementara waktu juga berhak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) itu diberikan sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris Guru TK mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upahterakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp42 juta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat