unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Himbau Pekerja Informal Segera Gabung Jadi Peserta - News

Ilustrasi

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kediri kembali menghimbau para pekerja informal di wilayahnya untuk memberi perlindungan dari risiko pekerjaannya masing-masing. Pihaknya mengajak para pekerja sektor informal itu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin menjelaskan, bahwa pekerja informal adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut. Mereka diantaranya yang berprofesi sebagai dokter, pengacara /advokat, artis, tukang ojek atau ojek online, pedagang keliling, sopir angkot, dan sebagainya.

Selaku badan penyelenggara jaminan soail ketenagakerjaan, pihaknya siap melayani mereka. "Hanya dengan iuran mulai Rp16.800 perbulan, pekerja BPU sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya, Jum'at (21/10/2022).

Baca Juga: Lirik dan chord Gitar Lagu Rela Kau Tinggalkan Aku 'Bagaikan Tertusuk Duri' - Arief Putra

Sedangkan peserta BPU yang ingin memiliki tabungan di hari tua, dipersilakan untuk mendaftarkan juga di program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu perbulan.

Hingga September 2022, jumlah peserta sektor BPU di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri sudah mencapai 14.807 orang. Mereka nantinya berhak mendapat banyak manfaat, seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

"Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” ujarnya.

Baca Juga: Doa Jumat Berkah, Simak Waktunya yang Paling Tepat

Para pekerja yang mengalami risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, lanjutnya, ahli waris yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.

Selain itu, ada juga santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta. Tenaga Kerja yang akan mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan secara online melalui website : https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, aplikasi JMO Mobile dan offline melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Suharno Abidin juga menjelaskan tentang kemudahan pembayaran iuran peserta BPU. "BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak kanal bayar melalui teller bank atau mobile banking bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BCA, Kantor Pos, Pospay, Indomart, Alfamart dan lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Kasmaran 'Aku Tahu Rasanya' - Pinkan Mambo

Besarnya manfaat yang diberikan dan kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran iru diharapkan bisa mendorong seluruh tenaga kerja sektor Informal, khususnya di wilayah Kediri agar segera mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat