unescoworldheritagesites.com

Harun Masiku Buron, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK untuk Diperiksa Pekan Depan - News

Buronan Harun Masiku.

: Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, bakal diperiksa atau dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM), bekas Caleg PDIP, awal pecan depan. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan bisa berkembang untuk mengetahui di mana keberadaan buronan Harun Masiku. Bahkan tidak tertutup kemungkinan hasil pemeriksaan memunculkan tersangka baru.

Jubir KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa KPK memanggil Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Senin pekan depan. "Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024," kata Ali Fikri, Jumat (7/6/2024).

Hasto, kata Ali, diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait PAW (pergantian artarwaktu) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024 pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Dua Tugas Berat Nawawi Pomolango, Kembalikan Kepercayaan Publik dan Ringkus Harun Masiku

Tim penyidik juga telah memeriksa orang dekat Hasto, Simeon Petrus, tim Advokasi Pemilihan Umum PDIP, dan menantu Simeon, Hugo Ganda, seorang mahasiswa dan kerabat saksi Hugo bernama Melita De Grave selaku mahasiswa.

"Informasinya didalami lebih jauh, hampir semua sama, terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan gitu ya. Itu pula yang terus didalami dan dikembangkan lebih jauh,"  tutur Ali.

KPK sebelumnya sudah memeriksa bekas Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, yang sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lagi-lagi dalam rangka mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Baca Juga: Kasus Buron Harun Masiku Tidak Ada Kaitan dengan Masalah Ketua KPK Firli Bahuri

Wahyu didalami soal informasi keberadaan Harun Masiku, bahkan KPK sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku.

Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara. Selain vonis 7 tahun, Wahyu juga wajib membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.

Wahyu terbukti menerima uang 19 ribu dolar Singapura dan uang 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri, mantan Caleg PDIP, agar mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca Juga: Berapa Lama Lagi Tersangka Harun Masiku Baru Dapat Diringkus Petugas KPK

Harun Masiku sendiri saat ini berstatus buron, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Terkait pemeriksaan Hasto Kristiyanto, beredar isu menyebutkan bahwa ada pimpinan KPK menolak permohonan pencegahan ke luar negeri Hasto Kristiyanto yang diajukan tim penyidik.

Tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku mengajukan ke pimpinan agar Hasto Kristiyanto dicegah agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Namun ada di antara pimpinan KPK menolak  pencegahan ditunda.

Namun saat dikonfirmasi hal tersebut terhadap pimpinan KPK, Jumat (7/6/2024), baik Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak belum ada yang menjawab.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat