unescoworldheritagesites.com

Harun Masiku Masih Teka-teki, Hukuman Wahyu Setiawan Diperberat - News

buronan Harun Masiku

JAKARTA: Tatkala politikus PDIP Harun Masiku masih diburu dan dicari-cari ke mana saja, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, salah satu terdakwa (telah menjadi terpidana) kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU KPK.

"Majelis hakim kasasi menolak permohonan  yang diajukan JPU. Namun demikian, MA perlu memperbaiki pemidanaan yang dijatuhkan," kata Juru Bicara MA Dr Andi Samsan Nganro SH MH, Senin (7/6/2021).

Andi Samsan menyebutkan, majelis hakim kasasi memperberat putusan pidana penjara Wahyu dari semula enam tahun di tingkat banding menjadi tujuh tahun di lembaga peradilan tingkat akhir tersebut. Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Majelis hakim kasasi  juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun," kata Andi Samsan yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Pertimbangan majelis hakim kasasi, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat. Yakni Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara atau sebagai Anggota KPU bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur. "Terdakwa seharusnya bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi justru mengingkari sumpah jabatannya," tutur Andi Samsan.

Vonis yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat 2 Juni 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Agus Yunianto dan Syamsul R Chaniago.

Sementara teka-teki keberadaan Harun Masiku sampai saat ini belum terjawab. Ada yang menyebutkan Harun telah meninggal tetapi ada juga yang mengatakan masih hidup dan berada di Indonesia.

Namun karena jenazah atau kuburannya tidak terlihat maka Harun Masiku masih hidup dan akan terus diburu oleh aparat antirasuah.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat