unescoworldheritagesites.com

KPK Harapkan Buron Harun Masiku Susul Hiendra Soenjoto - News

buronan Harun Masiku

JAKARTA: Lembaga antirasuah memastikan mengevaluasi tim satgas yang memburu buronan Harun Masiku, tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan berkaitan dengan penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).

"Terus terang kami sudah melakukan berbagai macam evaluasi, mana yang perlu ditambah, mana yang perlu kita kerjasamakan dengan instansi-instansi lain, tapi sayangnya hasilnya masih seperti yang ketahui bersama. Buruan belum dapat ditangkap," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Jumat (30/10/2020).

Karyoto sebagai Deputi Penindakan didesak untuk menemukan dan menangkap para buronan. Dia menyatakan terus bekerja secara maksimal menyeret para buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum dan merugikan rakyat. "Kami sesungguhnya sangat ingin memberikan kepastian tentang gerak para DPO-DPO lain ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera bisa ditangkap terhadap DPO-DPO yang lain," ujarnya.

Tim Satgas KPK sebelumnya berhasil menangkap Hiendra Soenjoto, yang merupakan buron kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pengusaha itu sejak Februari 2020 ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPK mengaku memiliki hutang terkait pengejaran tersangka buron Harun Masiku. Karena itu, KPK akan bekerja keras memburu para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) termasuk Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. Harun saat ini masih buron dan sudah masuk dalam DPO.

“Semoga dalam waktu segera bisa menyusul untuk ditangkap tersangka Harum Masiku ini," harapnya. Dalam kasus ini,  Harun Masiku menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus itu belum ditangkap dan belum disidang. Sementara, tersangka lainnya yakni Wahyu Setiawan, mantan caleg PDIP Saiful Bahuri, dan Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.

Wahyu divonis 6 tahun penjara, Agustiani 4 tahun bui, dan Saeful hanya 1 tahun 8 bulan penjara. Tersisa Harun Masiku yang hingga kini masih belum didudukinya kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor saat dirinya diadili.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat