unescoworldheritagesites.com

Berapa Lama Lagi Tersangka Harun Masiku Baru Dapat Diringkus Petugas KPK - News

buronan Harun Masiku

: Sampai saat ini masih banyak buronan bersembunyi atau berkeliaran baik itu tersangka kejahatan pidana umum (pidum) maupun pidana khusus (pidsus).

Buronan yang sebagian besar sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tersangka dari Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepolisian dan Kejaksaan intensif berburu buronannya. Demikian pula KPK tetap berkomitmen meringkus buruannya di antaranya Harun Masiku.

Baca Juga: Tiga Buronan Pejabat Gadungan Kejaksaan Agung Diringkus Tim Tabur

Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti data dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait keberadaan buronan KPK.

“Kami sangat serius untuk terus menyelesaikan setidaknya tiga perkara, atau tiga tersangka yang saat ini status DPO, Paulus Tanos yang sudah berganti nama, kemudian Kirana Kotama dan Harun Masiku," ujar Ali Fikri, Selasa (8/8/2023).

KPK bersama dengan Divhubinter Polri berkomitmen melakukan pengejaran terhadap para buronan KPK. "Kami sangat serius untuk bisa menyelesaikan perkara dimaksud. Pencarian terus menerus dilakukan," tutur Ali.

Baca Juga: Perbaiki Kualitas Udara, DLH DKI Jakarta Siap Latih Petugas Uji Emisi di Bodetabek

Buronan KPK bernama Kirana Kotama alias Thay Min diburu sejak 15 Juni 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL.

Selanjutnya Harun Masiku yang telah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung meringkus tersangka buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.468.860.000.

Baca Juga: Buronan Kejati DKI Terkait Kasus TPPU Diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung

“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung membekuk buronan yang masuk DPO asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat berinisial AP, di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

AP merupakan Pegawai Honorer Lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor: PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat