unescoworldheritagesites.com

Istana Tolak Presiden Joko Widodo sebagai Saksi Meringankan Kasus Dugaan Korupsi Bekas Mentan SYL - News

Terdakwa SYL.

: Persidangan kasus dugaan korupsi bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) semakin menarik saja. Jika sebelumnya saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan meletup-letupkan situasi dengan keterangannya, kali ini justru pihak terdakwa SYL sendiri yang ciptakan suasana menjadi mengundang perhatian untuk mengikuti.

Hal itu terjadi saat tim penasihat hukum SYL berkeinginan menghadirkan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai saksi a de charge atau meringankan. Belum ada kepastian JK bakal hadir dalam persidangan tersebut.

Sedangkan Jokowi melalui Istana sudah menyatakan menolak permohonan SYL untuk bersaksi  terkait di persidangan kasus korupsi. Istana menyebut permohonan  agar Jokowi  menjadi  saksi meringankan tidak tepat atau tak relevan.

Baca Juga: Mentan SYL Diduga Menilep Anggaran Kementan untuk Cicil Mobil, Beli Arloji dan Perawatan Wajah Keluarga

Alasan Istana, Kepala Negara tidak terlibat dengan kasus korupsi yang menjerat SYL. Dugaan korupsi yang dilakukan SYL juga tindakan yang dilakukan secara pribadi bukan sebagai kapasitas pembantu Presiden.

Staf Khusus bidang Hukum Presiden, Dini Purwono, Minggu (9/6/2024), mengatakan proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden.

Hubungan Jokowi sendiri dengan para menteri hanya sebatas hubungan pekerjaan untuk menjalankan pemerintahan. Oleh sebab itu, Dini menganggap Jokowi tidak perlu memberikan tanggapan atau komentar terkait kasus yang menjerat SYL.

Baca Juga: Kombes Ade Safri Simanjuntak: Ditemukan Bukti Pemerasan Terhadap SYL, Firli Terancam Pidana Seumur Hidup

"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," tuturnya.

Tim penasihat hukum bekas Mentan SYL menyurati Presiden Joko Widodo hingga mantan Wapres JK  untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan di persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa SYL, Jamaluddin Koedoeboen mengatakan, pada sidang berikutnya yang diagendakan Senin (10/5/2024) dan Rabu (12/6/2024), pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan.

Baca Juga: Diduga Kuat Peras SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat Pasal Berlapis

"Saksi a de charge mungkin sekitar dua," kata Jamaluddin.  Selain Jokowi dan JK, kata Jamaluddin, pihaknya juga sudah bersurat kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menko Perkonomian Airlangga Hartarto.

"Kami pikir mereka kan kenal sama Pak SYL. Apalagi Pak SYL kan pembantu daripada presiden," kata Jamaluddin.

Kasus korupsi yang menjerat SYL terkuak ketika terjadinya pandemi Covid-19. Jamaluddin menyebut telah terungkap di persidangan ada hak diskresi dari presiden maupun menteri lainnya.

Baca Juga: Akhirnya, Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL

"Untuk itulah kita berharap sekali Bapak Presiden, sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini, dan karena Pak SYL adalah salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terus menjaga pangan nasional," kata Jamaluddin.

Namun, kata Jamaluddin, hingga saat ini belum ada surat balasan dari Presiden Jokowi, Wapres Maruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga JK. Tim pembela juga sudah menyiapkan yang lain.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat