unescoworldheritagesites.com

Nurul Ghufron Meminta Polda Metro Jaya dan Dewas KPK Tangani Masalah Firli-SYL Sesuai Prosedur - News

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

: Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, meminta Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sesuai prosedur dalam menangani dugaan pemerasan terkait penanganan perkara bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Ghufron, semua peristiwa, baik dugaan tindak pidana yang sedang disidik Polda Metro Jaya maupun pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang sedang periksa Dewas, harus memenuhi dua hal.

Pertama, kata Ghufron, secara materiil harus ada dua alat bukti yang cukup. Kedua, harus dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan. Baik dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran etik.

Baca Juga: KPK Intensifkan Pengusutan Dana-dana yang Digunakan Syahrul Yasin Limpo

"Kita berharap segera menemukan kebenarannya. KPK berharap segera selesai, supaya tidak mengganggu, baik perhatian, maupun reputasi KPK," katanya.

Ghufron mengaku dirinya tidak mengetahui ada pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo, termasuk terkait pemerasan. "Saya pribadi tidak tahu, saya baru tahu setelah ada berita di media massa," ujarnya..

Mengenai tanggapannya bahwa polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK, Ghufron enggan menanggapinya. Semuanya berdasarkan dua alat bukti dan prosedur penanganannya.

Baca Juga: Gantikan Syahrul Yasin Limpo, Jokowi Lantik Amran Sulaiman Jadi Menteri Pertanian Lagi Hari Ini

Polisi disebut telah memeriksa 54 orang saksi, dan telah pula melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan barang bukti.

Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60 Bekasi Kota telah digeledah. Rumah rehat Firli Bahuri di Kertanegara 46 Jakarta Selatan juga telah digeledah.Tetapi, hingga kini polisi belum menetapkan siapa tersangka dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terkait kasus ini akan dilakukan lewat gelar perkara.

Baca Juga: Febri Diansyah Ngaku Belum Bisa Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Gedung KPK

"Penetapan tersangka, siapa tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, nanti akan melalui mekanisme gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023).

Namun Ade belum menjelaskan kapan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ade menegaskan penyidik Polda Metro Jaya akan mengungkap perkara ini secara transparan.

"Tim penyidik masih terus bekerja secara cermat, detail, dan tentunya transparan dan akuntabel. Kita meminta supervisi penanganan perkara kepada pimpinan KPK RI maupun kepada Dewas KPK RI," jelas Ade Safri.

Baca Juga: Beredar Kabar Syahrul Yasin Limpo telah Ditangkap KPK NasDem Bersuara

Sementara, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Firli Bahuri. "Kita masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Ade Safri Simanjuntak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat