unescoworldheritagesites.com

Diduga Kuat Peras SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat Pasal Berlapis - News

Ketua KPK Firli Bahuri (Ist)



:  Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah  menilain penetapan tersangka Ketua Komisi Pembersntasan Korupsi (KPK) Firli  Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya sudah tepat untuk mengembalikan marwah lembaga tersebut.

" Trust masyarakat terhadap  KPK tergerus sangat dalam dengan  kasus Firli Bahuri ini. Dan dengan ditetapkan sebagai tersangka maka, KPK harus berjuang mengembalikan kepercayaan masyarakat,"  kata Amir dihubungi , Kamis pagi (23/11/2023).

Sementara itu, setelah dilakukan gelar perkara oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Jelang Pemilu, ICIR Gelar Konferensi Pentingnya Demokrasi untuk Kelompok Rentan

"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu malam (22/11/2023).

Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap.

Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Sertijab Ketum IKKT PWA dan Ketum DP dari Ny Vero Yudo Margono Kepada Ny Evi Agus Subiyanto

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucap Ade.

Dalam hal ini, Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat (8/10/2023).

Baca Juga: Fasilitasi Program Muda Memilih, Menpora Dito: Pesta Demokrasi 2024 Jembatan Emas Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.

Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa Firli Bahuri dua kali di Badan Reserse Kriminal Polri. 

Kemudian, dua rumah Firli digeledah, yaitu di Jakarta Selatan dan di Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Adapun barang bukti yang disita dan diperiksa adalah dokumen dan barang elektronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat