unescoworldheritagesites.com

Masyarakat Minta Itikad Baik Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi Terkait dugaan Pemerasan mantan Mentan SYL - News

Masyarakat Minta Itikad Baik Firli Bahuri  Penuhi Panggilan Polisi Terkait dugaan Pemerasan mantan Mentan SYL (Istimewa)



: Masyarakat meminta Firli Bahuri Ketua KPK memenuhi panggilan Polisi terkait dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Ketua KPK Firli Bahuri  diminta pertahankan integritas  dengan siap menghadapi tantangan dari siapa pun.

Masalah dugaan pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL berlarut akan berdampak ke Integritas institusi Rasuah itu.

Baca Juga: 57 Pasangan Suami Istri Manfaatkan Layanan Nikah Massal di Gereja GKI Maranatha Kota Sorong

Diberitakan sebelumnya. Ketua KPK Firli Bahuri absen dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, Selasa, 24 Oktober 2023.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang kepada Firli hari ini.

Surat tersebut telah diterima di kantor KPK pukul 14.30 WIB siang tadi.

Baca Juga: Drainase di Pusat Kota Sorong Papua Barat Daya Ibarat kolam Sampah Ditanggapi Anggota DPR RI Robert Kardinal

"(Surat pemanggilan ulang) telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Ade Safri menjelaskan pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Firli berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini.

Dia mengatakan status pemanggilan Firli dalam kasus ini sebagai saksi.

"Atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB. Dalam kapasitas saksi di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.

Baca Juga: Wujudkan Mental Tangguh Prajurit Koarmada III Ikuti Safari Pembinaan Mental Terpadu 2023

Sebelumnya, polisi telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Firli Bahuri melalui staf fungsional Biro Hukum KPK pagi tadi.

Firli Bahuri meminta pemeriksaan ditunda karena alasan kedinasan.

Merujuk pada surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya pada Jumat 20 Oktober 2023 yang dibawa oleh staf fungsional Biro Hukum KPK RI jam 10.00 WIB.

Intinya meminta penundaan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan pertimbangan ada jadwal kedinasan yang bersama.

Baca Juga: Wujudkan Mental Tangguh Prajurit Koarmada III Ikuti Safari Pembinaan Mental Terpadu 2023

"Dan sudah di-schedule-kan sebelumnya serta Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan," bebernya.

Permintaan Dokumen untuk Disita
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah bersurat kepada pimpinan KPK, meminta untuk segera menyerahkan dokumen terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Permintaan dokumen tersebut bertujuan untuk disita oleh kepolisian.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya telah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait permohonan penyitaan dokumen tersebut.

Baca Juga: Unjuk Rasa Sopir Angkot di Sorong Ditangani Gubernur Musa'ad, Anggota DPR RI Robert Kardinal Tanggapi

Secara resmi, Polda Metro Jaya juga telah bersurat ke KPK untuk menyerahkan dokumen tersebut.

"Kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait dengan izin khusus penyitaan," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Ade Safri mengatakan dokumen yang diminta itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terhadap pimpinan KPK yang saat ini tengah disidik oleh polisi. Polisi meminta dokumen itu diserahkan, Senin (23/10).

Baca Juga: Anggota DPR RI Robert Joppy Kardinal Sajikan Sistem Demokrasi Pancasila Serap Aspirasi Warga Papua Barat Daya

"Termasuk adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Yaitu berupa pemerasan atau gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya.

"Itu pada hari Senin nanti yang merupakan jadwal tim penyidik gabungan," paparnya.

Masyarakat juga meminta kepolisian menahan siapa pun yang  melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). ***

Baca Juga: Mobil Artis Baim Wong Kecelakaan Penumpang Selamat

Baca Juga: Bacawapres Prabowo Subiato Bisa dari Golkar atau Digolkarkan

Baca Juga: OAP Heran - KKB Pimpinan Egianus Kogoya Terus Bantai Warga Sipil di Papua

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat