unescoworldheritagesites.com

Habib Rizieq Shihab Tidak Terikat lagi Ketentuan Warga Binaan Bapas - News

Habib Rizieq Shihab

: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan bahwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau Habib Rizieq atau HRS, telah bebas, Senin (10/6/2024).

“Rizieq telah bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022 dan menjalani masa pembimbingan di Balai Pemasyarakat (Bapas) Klas I Jakarta Pusat hingga 10 Juni 2024. Jadi yang bersangkutan bebas hari ini," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka, Senin (10/6/2024).

Bersamaan dengan berakhirnya masa pembimbingan, kata Deddy, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat telah menandatangani surat pengakhiran bimbingan. Dia juga menyebut bahwa Rizieq Shihab telah melakoni pembimbingan dengan tertib. “Yang bersangkutan melaksanakan pembimbingan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Klas I Jakarta Pusat," tutur Deddy.

Baca Juga: Politikus PDIP Hendrawan Sebut Ciri Munafik, Pengacara Habib Rizieq Singgung Harun Masiku

Rizieq Shihab bebas setelah dipenjara atas dua tindak pidana, yakni ihwal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab empat (4) tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Namun, Mahkamah Agung (MA) memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab menjadi dua (2) tahun. Majelis hakim kasasi ini dipimpin oleh Suhardi, dengan anggota Soesilo dan Suharto.

Baca Juga: Usai Bebas, Menkumham Minta Habib Rizieq Patuhi Aturan Bebas Bersyarat

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar mengatakan, kebebasan kliennya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-1508.PK. 05.09 tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Dengan bebas sepenuhnya kliennya, kata Azis, HRS tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang selama ini telah dijalani selama kurang lebih 2 tahun.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan HRS dalam masa pembebasan bersyarat tersebut," tutur Azis.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat