unescoworldheritagesites.com

Habib Rizieq Tersangka, Polisi Segera Lakukan Panggilan Paksa - News

Istimewa

JAKARTA: Muhammad Rizieq Shihab atau MRS ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, setelah polisi menyelesaikan tahap gelar perkara penyidikan. Selain pentolan Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan tersangka bersama enam lainnya.

"Hasil gelar perkara rampung pada Selasa lalu. Ada 6 tersangka yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Enam tersangka itu katanya adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Yusri.

Dalam hal ini kata Yusri Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Yusri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat