unescoworldheritagesites.com

Vonis Habib Rizieq Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU - News

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Habib Rizieq Shihab. 

Rizieq dinyatakan majelis  terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Inilah yang meringankan dan memberatkan  Rizieq Shihab. Majelis menilai dia tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memenuhi janji tidak membawa simpatisan saat sidang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Habib Rizieq diyakini bersalah melanggar pasal berlapis dalam kasus Megamendung, yakni  Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau  Pasal 216 ayat (1) KUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat