unescoworldheritagesites.com

Habib Rizieq Dicekal Dan Segera Ditangkap - News

Istimewa

JAKARTA: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, enam tersangka pelanggaran protokol kesehatan, termasuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS), akan segera dilakukan penangkapan. 

"Kepada para tersangka pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, akan kita penangkapan," kata Fadil Imran tegas dalam jumpa pers di Mapolda, Kamis (10/12/2020). Ucapan ini diulang hingga dua kali.

Keenam tersangka yang dimaksud M  Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.

Selain menetapkan 6 tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Riziq Shihab di Petamburan, polisi juga melakukan pencekalan ke luar negeri.

"Pencekalan selama 20 hari kedepan diajukan ke Direktoat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono yang ikut jumpa pers di Mapolda. Hadir juga Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra, serta beberapa pejabat utama PMJ.

"Setelah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo.

Hal itu katanya dilakukan penyidik untuk mencegah para tersangka kabur ke luar negeri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah Habib Riziea Shihab di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus .

Dalam hal ini kata Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dapat dilakukan penahanan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat