unescoworldheritagesites.com

Cermati Informasi yang Bisa Melanggar Kebebasan Berekspresi - News

Kementerian Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema: Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital. Kegiatan berbentuk talkshow ini digelar di Alun-alun Kota Madiun, Jawa Timur. (Istimewa )

 

:  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema: Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital. Kegiatan berbentuk talkshow ini digelar di Alun-alun Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (1/7/2024).

Kegiatan Chip In kali ini merupakan wujud komitmen Kominfo RI mempercepat transformasi digital di sektor komunitas/masyarakat menuju Indonesia Makin Cakap Digital.

Indeks literasi digital Indonesia pada 2023 berada di angka 3,65 dari skala 1-5. Angka ini berada di tingkat sedang, sekaligus menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 3,54.

Survei dari We Are Social dan Kepios 2022 menyebutkan, pengguna internet di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya, kini bahkan mencapai 204 juta pengguna atau sudah digunakan oleh 73,7 persen penduduk Indonesia.

Sejumlah 80,1 persen penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mencari informasi dan dapat menghabiskan waktu 8 jam 36 menit dalam satu hari menggunakan internet .

Peningkatan literasi digital secara merata semakin urgen, sehingga masyarakat mengetahui etika bebas berpendapat di ruang digital. Setiap individu harus memahami hak kebebasan berekspresi tanpa menabrak hak orang lain.

Baca Juga: Hindari Provokasi Informasi Hoaks dengan Berpikir Kritis

RTIK Tulungagung, Mei Santi mengatakan, masyarakat perlu mencermati jenis-jenis informasi yang dilarang karena dapat melanggar hak berekspresi orang lain. Mulai dari pornografi, penyebaran ujaran kebencian, hasutan pada publik untuk melakukan pembunuhan, dan advokasi nasional, ras, atau agama yang bisa memicu hasutan diskriminasi.

“Informasi-informasi tersebut bisa membahayakan keselamatan atau bahkan berpotensi menimbulkan kekacauan di tengah publik,” kata Mei saat menjadi pembicara kegiatan Chip In Makin Cakap Digital 2024 untuk segmen komunitas di Alun-alun Kota Madiun, Jawa Timur.

Pelanggaran kebebasan berekspresi dalam skala besar yang membahayakan masyarakat tidak hanya ditangani melalui instrumen hukum. Pemerintah juga memiliki perangkat pengendali proaktif, dengan melakukan crawling content. Seluruh konten yang terdeteksi negatif akan ditarik.

Pelatih Pusdiklatcab Tulungagung dan Relawan TIK Tulungagung, Mohamad Subaweh menambahkan, pemahaman masyarakat mengenai keamanan digital harus terus ditingkatkan.

Tingginya aktivitas digital membuka potensi buruk, seperti pencurian akun hingga penipuan. Untuk mengantisipasi pencurian akun, setiap individu dituntut membuat password yang kuat agar tidak mudah diketahui orang lain.

“Buat password yang panjang, dengan kombinasi angka, huruf besar-kecil, tanda baca, dan simbol,” ujar Subaweh.

Masyarakat juga tidak boleh menggunakan password yang berhubungan dengan data pribadi dan urutan di keyboard. Gunakan password berbeda untuk setiap akun. Terpenting upayakan ganti password secara berkala.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat