unescoworldheritagesites.com

Diduga Pekerjaan Kontraktor Tak Berkualitas Ruas Jalan Nasional Sorong Klamono Rusak  Bahayakan Pengendara - News

Kondisi Jalan Nasional Sorong Ke Klamono (Istimewa)


Diduga pekerjaan kontraktor tak berkualitas ruas Jalan Nasional Sorong Klamono rusak-rusak. Dan membahayakan pengendara motor roda dua.

Masyarakat Papua Barat menyayangkan kerusakan sejumlah ruas jalan nasional trans Papua Sorong – Klamono. Yang nampaknya seperti tak terurus.

Padahal untuk diketahui, kontraktor di Papua Barat dan Sorong Raya terus melakukan pekerjaan tiap tahun.

Baca Juga: Literasi Dini Hulu Migas, Wujud Komsos SKK Migas Pamalu Dan Kodim 1806 Sisar Matiti

Warga khususnya pengguna kendaraan bermotor roda dua  harus berhati-hati saat melewati sebagian ruas jalan trans Sorong-Klamono.

Karena ruas jalan tersebut   berlubang sehingga rentan kecelakaan bagi warga yang tidak hati-hati.

"Bagi warga  Sorong Raya yang melintasi daerah itu harus hati-hati karena cukup berbahaya. Apalagi kondisi jalannya selain rusak tapi juga  licin sehingga ini cukup berbahaya,” kata Ibu Dona, seorang pengguna jalan tersebut di Sorong Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Isu Mengenai Kekayaan Alam Migas Di Bintuni Jadi Topik Yang Menarik

Dona berharap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional segera memperbaiki bagian jalan yang rusak arah Sorong-Klamono. Karena ini untuk menghindari kecelakaan pengguna jalan yang mengendarai motor roda dua.Baca Juga: 3 Warga Malaysia Ditangkap Diduga Lakukan  Pemboman  Ikan Di Perairan Indonesia

"Kami sebagai masyarakat yang taat membayar pajak tentu mengharapkan jalan trans Sorong-Klamono dalam kondisi baik sehingga kami nyaman saat melintas. Jika kondisi rusak seperti ini kami sangat tidak nyaman," katanya, seperti dilansir dari AntaraNews.

Pemerhati pembangunan Sorong Raya, Dortheus yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan.

Baca Juga: Kapolres Bandung: 8 Pembunuh Anggota Pesilat Dibekuk Polisi

 Menurut Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ia menjelaskan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 273 dalam undang-undang tersebut,  menurut Dortheus bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 

Sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Baca Juga: Ketua Dewas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto Meninggal
Apabila kecelakaan akibat kerusakan jalan menyebabkan korban meninggal dunia, maka penyelenggara jalan dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.


"Jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki, dapat dipidana kurungan penjara hingga enam bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta," kata Dortheus.


Sementara itu, menurut Ichsan salah satu warga kabupaten Sorong, rata-rata kualitas pekerjaan jalan Trans Papua ini mempunyai kualitas pekerjaan yang jauh dari harapan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat