unescoworldheritagesites.com

3 Warga Malaysia Ditangkap Diduga Lakukan  Pemboman  Ikan Di Perairan Indonesia - News

Tiga Warga Malaysia - Kanan (Istimewa)



: Tiga warga Malaysia JL,PJ dan MJ ditangkap KKP karena diduga melakukan pemboman ikan di  wilayah perairan Indonesia.

Selengkapnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap ketiga WNA tersebut.

Karena melakukan pengeboman ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. Dan menangkapnya setelah terjadi aksi pengejaran di laut. 

Baca Juga: Seorang Pria Penjual Rujak  Ditemukan  Meninggal Dalam Kondisi Telanjang

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa aksi pengebom ikan yang dilakukan pada Rabu (18/5) ini berhasil dihentikan oleh petugas PSDKP Nunukan pada saat patroli di wilayah perairan Laut Sulawesi.

“Berdasarkan informasi awal, tiga orang nelayan asal Malaysia ini diduga menangkap ikan di wilayah perairan Laut Sulawesi dengan menggunakan bom,” terang Adin mengonfirmasi kejadian tersebut.

Adin menuturkan bahwa perahu atau long boat yang diawaki oleh ketiga nelayan tersebut sempat melarikan diri saat bertemu dengan speed boat petugas.

Baca Juga: Pemerintah Memang Telah Cabut Larangan Ekspor Tapi Pengawasan Pihak Terkait Terus Dilakukan

Aksi pengejaran pun berlangsung kurang lebih 15 menit hingga speed boat milik petugas PSDKP Nunukan berhasil menghentikan perahu pelaku.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang mengindikasikan aksi pengeboman ikan oleh para pelaku,” ucap Adin.

Selain satu unit perahu, barang bukti lainnya yang ditemukan berupa satu unit kompresor, satu unit ketinting, selang kompresor sepanjang 150 meter, tiga buah detonator, dua buah kacamata selam, tiga buah fins atau kaki katak, dan satu ekor ikan kuning.

Baca Juga: Untuk Perkuat Data Dugaan Korupsi Terkait Kasus Richard Louhenapessy KPK Panggil 19 Saksi

Ia menyampaikan bahwa ketiga tersangka berinisial JL, PJ, dan MJ selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Pengawasan SDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut, seperti dilaporkan AntaraNews.

Adin memastikan, ketiga tersangka akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Tidak cuma illegal fishing, secara tegas KKP juga melarang segala aksi penangkapan ikan dengan cara merusak, sebab tak cuma ikan besar yang mati, ikan-ikan kecil pun ikut mati. Apalagi penggunaan bom ikan ini bisa merusak karang yang membuat sumber daya laut kita tidak bisa lestari,” tegas Adin.

Baca Juga: Ketahanan Pangan  Khusus Beras Di Bulog Sorong Hingga Tiga  3 Bulan Ke Depan

Dengan penangkapan kapal tersebut, total KKP telah menangkap 75 kapal yang terdiri dari 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 1 kapal ikan asing berbendera Filipina.

KKP juga mengamankan 66 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 2 kapal keruk pasir Indonesia yang melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). ***


Baca Juga: Soal Korupsi Di Maluku Diperangi Hingga Ke Akarnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat