unescoworldheritagesites.com

Masyarakat Adat, APHA Gandeng BRIN Sinergikan Kegiatsn Riset - News

Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),

 
: sosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), guna  menyinergikan kegiatan riset tentang masyarakat adat, sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
 
"Pertemuan APHA dengan BRIN tentang masyarakat adat, pada hari ini merupakan kelanjutan pertemuan dengan Wakil Ketua MA Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (14/3/2024)," kata Sekjen APHA Indonesia Dr Rina Yulianti SH MH lewat pesan singkat yang diterima di Semarang, Kamis (21/3/2024). 
 
Rina menjelaskan, hasil pertemuan dengan Wakil Ketua MA memerlukan kompilasi tentang permasalahan masyarakat  adat, khususnya masalah waris dan tanah ulayat soal pembebasan tanah.
 
 
Pakar hukum adat dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini mengatakan, APHA memandang perlu kompilasi beberapa permasalahan adat yang terjadi, khususnya di Papua, Kalimantan, dan Ternate, Provinsi Maluku Utara.
 
Dikatakannya, BRIN memiliki sejumlah penelitian tentang masyarakat adat. Hal ini, bisa di-update kembali dengan bersinergi dengan APHA, agar dokumentasi dipadukan temuan baru. Misalnya, penelitian masyarakat adat Aceh, Batak, Ternate, dan Papua.
 
 
Hadir dalam pertemuan dengan Kepala Pusat Riset Hukum BRIN Dr Laely Nurhidayah, antara lain Ketua Umum APHA Indonesia Prof Dr St Laksanto Utomo SH MHum, (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya/UbharaJaya), dan Dr. Ismail Rumadan dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta.
 
Hadir juga Ketua Program Studi atau Prodi (Kaprodi) S-3 Fakultas Hukum UbharaJaya Prof Dr Alum Simbolon SH MHum serta Sesprodi FH UbharaJaya Dr Dwi Andayani Budisetyowati S0H MH.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat