unescoworldheritagesites.com

Kekerasan Seksual, Perpres tentang UPTD PPA Wajibkan Pembentukan UPTD PPA di Daerah - News

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati.

 
::Jelang dua (2) tahun usia Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan, perkembangan terkait penyelesaian peraturan pelaksanaannya masih terus bergulir. 
 
Kabar baiknya, dua (2) dari tujuh (7) aturan pelaksana UU TPKS tenta Kekerasan Seksual telah ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam lembar negara.
 
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 23 Januari 2024. 
 
 
Terbaru yakni Peraturan Presiden (Perpres) 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
 
“Perkembangan dalam 2 tahun terakhir ini telah menghasilkan hal yang sangat positif dengan proses yang dilakukan tanpa henti. Di tahun 2024, sudah dua (2) Rancangan Peraturan Presiden yang berhasil disahkan menjadi Perpres, yaitu Perpres Nomor 9 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan," terang Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati.
 
Kemudian, imbuhnya, terbit pula Perpres Nomor 55 tahun 2024 tentang UPTD PPA, yang disahkan tepat 1 hari setelah momentum Hari Kartini, yaitu tanggal 22 April 2024.
 
 
Semua itu disanpaikan Ratna dalam temu media, di kantor Kemen OPPA, di Jakarta, Jumat (3/5/2024). 
 
Berdasarkan Pasal 91 (2) UU TPKS, lanhut dia, Peraturan Pelaksanaan dari UU TPKS harus telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, dalam hal ini 9 Mei 2024. 
 
Tidak terdapat konsekuensi yang secara eksplisit diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) apabila peraturan pelaksanaan tidak diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
 
 
Meski demikian, Kemen PPPA selaku leading sector bersama dengan Kementerian/ Lembaga terkait, ujarnya, terus mengetatkan koordinasi dengan Sektretariat Negara (Setneg). 
 
Agar 5 aturan pelaksana lainnya dapat segera disahkan dan diundangkan. Sehingga, aturan dapat diimplementasikan dan berlaku umum.
 
“Kami memastikan tingkat komunikasi yang lebih intens. Proses pengesahan aturan pelaksana yang lainnya sudah berjalan dan sudah selesai di tingkat panitia antar kementerian. Harapan kami mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya bisa ditetapkan oleh Presiden," tutur Ratna. 
 
 
Terkecuali, lanjutnya, untuk Rancangan Peraturan Pemerintah terkait dana bantuan korban, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang hingga kini masih berproses. 
 
Ratna menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA merupakan peraturan hukum, untuk memastikan penyelenggaraan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual di tingkat daerah. 
 
UU TPKS memberi mandat UPTD PPA bertugas melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban secara terpadu.
 
 
“UPTD PPA diharapkan dapat menjadi layanan yang bersifat one stop services. Layanan terpadu ini berupaya untuk meminimalkan mobilisasi korban kekerasan seksual. Dalam artian unit layanan yang mendatangi korban bukan korban yang harus bolak-balik mendatangi tempat layanan," terang Ratna 
 
Jika korban harus berpindah-pindah, ujarnya, dalam proses penyelesaian kasusnya, maka dapat berpengaruh pada kondisi psikologis korban dan korban rentan mengalami revictimisasi. 
 
"Konsep UPTD PPA terpadu ini juga memastikan adanya support sistem yang dibangun, sinergi, dan kerja kolaborasi dengan lembaga berbasis masyarakat,” tutur Ratna.
 
 
Di bagian lain, Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA Margareth Robin Korwa menjelaskan, adanya delegasi pasal 'wajib' dalam tata kelola baru UPTD PPA, yang dimandatkan dalam UU TPKS dan pasca disahkan  dituangkan dalam lembaran negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. 
 
Terkait pembentukan UPTD PPA di daerah dulunya mengacu pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyebutkan pada Dinas Daerah Provinsi 'dapa' dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 
 
Selain itu, lanjutnya, terdapat Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.  
 
 
“Pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ruh pembentukan UPTD PPA di seluruh Provinsi/Kab/Kota tidak diwajibkan karena menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan tiap-tiap daerah," jelasnya 
 
 Namun, dengan adanya UU TPKS maka berlaku asas hukum ‘Lex Posterior Derogat Legi Priori’ dalam arti terkait UPTD PPA ada mandat khusus tersendiri dari Undang-Undang. Sehingga, ‘wajib’ untuk pembentukannya tanpa meniadakan enam (6) layanan yang selama ini ada. 
 
"Terkait ketentuan lebih lanjut mengenai UPT PPA diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA,” jelas Margareth.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat