unescoworldheritagesites.com

Gus Muhaimin Sebut Ada Tiga Resep Agar Dana Desa Kian Efektif - News

Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin

 
 
: Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin menyatakan, ada tiga hal perlu dilakukan desa dalam mengelola Dana Desa yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 
 
Gus Muhaimin menyebutkan, Pertama, pemerintah desa wajib cermat dalam mengalokasikan anggaran. Kedua, efisiensi dalam penggunanya. Ketiga, kreatif dan inovatif dalam menentukan penggunaan.  
 
Dengan demikian, ujar Gus Muhaimin, Dana Desa mampu menjadi solusi untuk menguatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. 
 
 
Saat ini, sejumlah bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa seperti BLT dan PKTD diakui pengelolaan dan penyalurannya sangat tepat sasaran.
 
Semua itu dikemukakan Gus Muhaimin, saat menjadi keynote speaker Sosialisasi Advokasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan dalam Kerangka Undang-Undang Desa, di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023)
 
"Pembangunan akan sukses jika dana desa dapat tersalurkan pada tingkat yang paling ujung dari pembangunan yaitu di desa. Semakin banyak dana desa yang dikucurkan maka saya yakin kemakmuran akan semakin terwujud," tutur Gus Muhaimin.
 
 
Dia menyatakan, sejak dicetuskannya Undang-Undang Desa serta alokasi dana desa, sejumlah pengambil kebijakan dan ahli sempat meragukan kepala desa menjadi subyek utama, yang mengendalikan dan memiliki kewenangan anggaran. 
 
Namun, saat ini terbukti jika desa mampu untuk mengelola Dana Desa dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa. Kepercayaan itu makin diperkuat dengan kemampuan desa menghadapi pandemi Covid-19. 
 
“Semuanya percaya saat ini bahwa desa mampu mengelola anggaran dengan baik," tegas Gus Muhaimin.
 
Di bagian lain, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito mengatakan, Dana Desa sebagai salah satu instrumen UU Desa telah memberikan kontribusi yang progresif atas kemajuan desa. 
 
 
Dia menjelaskan, sejak 2015 pemerintah pusat tercatat telah mengucurkan Rp537 triliun Dana Desa.
 
“Setelah sembilan tahun perjalanan Undang-Undang Desa, perkembangan pesat terjadi di desa. Bangkitnya perekonomian, pemerataan pembangunan desa dan upaya-upaya lainnya yang mengantarkan pada kemandirian desa adalah hasil baik atas pelaksanaan Undang-undang Desa,” papar Sugito.
 
Lebih lanjut, dia mengatakan, paradigma desa tertinggal, terbelakang, dan terisolir kini mulai memudar seiring capaian positif Dana Desa. Melalui dana tersebut pembangunan desa semakin masif. Desa dapat mengembangkan potensinya dan menjawab permasalahan yang terjadi. 
 
 
Implementasi positif dana desa dengan perkembangan status desa yakni pada 2015 hanya terdapat 174 desa yang berstatus mandiri. Namun, kini telah meningkat menjadi 6.238 desa. Sedangkan desa yang berstatus tertinggal sebelumnya terdapat 33.592 desa dan saat ini hanya tersisa 9.584. 
 
“Hal ini menunjukkan tren yang positif atas penggunaan dana desa. Namun, tak sedikit juga kendala juga ditemui, antara lain keterlibatan seluruh elemen desa dalam pembangunan, penguatan inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan sumber daya desa,” ungkap Sugito.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat