unescoworldheritagesites.com

Atasi Kemiskinan Kronis, RPJMDes Harus Sesuai SDGs Desa - News

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (foto, ist)

JAKARTA: Menteri Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus sesuai dengan SDGs Desa.

Karena itu, dia minta seluruh daerah membantu des,a agar segera menyelesaikan pemutakhiran data SDGs Desa. Hal itu, dikemukakan Mendes PDTT pada sosialisasi Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022. Untuk Indonesia Wilayah Timur yang digelar secara hybrid, dari Jakarta, Selasa (21/9/2021).

“Langkah-langkah yang sedang dan akan ditempuh Wakil Presiden yang merupakan tindak lanjut atas amanah Presiden, agar tahun 2024 Indonesia terbebas dari kemiskinan kronis. Bahkan, Presiden menyatakan tegas nol persen dari kemiskinan kronis, maka data desa sangat dibutuhkan,” terang Mendes PDTT.

Dia mengatakan, dana desa yang pengelolaannya didelegasikan kepada pemerintahan desa merupakan anggaran yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Maka, dalam hal ini, pemanfaatan dana desa harus mendukung pencapaian kebijakan dan program prioritas nasional, yakni pengentasan kemiskinan kronis.

Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, penyelesaian pemutakhiran data SDGs Desa penting dilakukan untuk melihat dengan jelas data masyarakat miskin kronis di desa dengan berbagai permasalahan yang ril. Dengan begitu, pengalokasian dana desa untuk mengatasi kemiskinan kronis di desa akan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Penanganan kemiskinan kronis kalau berbasis data mikro, pasti akan tepat sasaran, pasti akan terukur, dan pasti akan mudah dilihat hasil capaiannya,” tutur Gus Menteri.

Di sisi lain, dia juga berharap jumlah anggaran untuk dana desa tahun 2022 tidak mengalami penurunan, yakni tetap pada angka Rp72 triliun. Pasalnya, dana desa sendiri akan digunakan untuk mengatasi permasalahan kemiskinan kronis di level desa.

Seperti diketahui, dana desa telah disalurkan ke seluruh desa dengan total anggaran pada tahun 2015 sebesar Rp20,67 triliun, tahun 2016 sebesar Rp 46,98 triliun, tahun 2017 sebesar Rp60 triliun, tahun 2018 sebesar Rp60 triliun, tahun 2019 sebesar Rp71 triliun, dan tahun 2021 sebesar Rp72 triliun.

“Karena tugas desa semakin banyak. Termasuk tugas yang berkali-kali disampaikan Presiden bahwa tahun 2024 Indonesia harus terbebas dari kemiskinan kronis,” ujarnya.**

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat