unescoworldheritagesites.com

Hadir Dan Berkomitmen, KemenPPPA Kawal Terus  Kasus Kekerasan Seksual Di Buru Selatan - News

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.

 
JAKARTA: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen untuk hadir dan mengawal kasus kekerasan seksual, yang dilakukan ayah terhadap kedua anak perempuannya di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. Salah seorang korban dinyatakan meninggal dunia pada 8 Februari 2022 setelah 22 hari pendapatkan perawatan medis.
 
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban kekerasan seksual di Kabupaten Buru Selatan, Maluku," ucap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, di Jakarta, Selasa (15/2/2022). 
 
Dia menjelaskan, KemenPPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Maluku. Untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban lainnya, yang masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Namrole dan keluarga korban. 
 
"Kami juga akan memastikan, korban yang masih dirawat tetap mendapatkan hak atas pendidikan,” ujarnya. 
 
Dikemukakan  Nahar, saat ini korban yang masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terus didampingi dan diberikan trauma healing oleh polisi wanita (polwan) Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru. “KemenPPPA juga terus memantau kondisi korban melalui komunikasi dan koordinasi intens dengan daerah,” imbuhnya. 
 
Dia menyatakan, KemenPPPA bersama Dinas PPPA Provinsi Maluku akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. “Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Pulau Buru. Pelaku sempat kabur setelah dimintai keterangan pada 22 Januari 2022 dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi saat ini sudah menyerahkan diri," terangnya. 
 
Karena itu, KemenPPPA minta penyidik dari kepolisian untuk dapat menerapkan ketentuan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 
 
"Berkaitan dengan kasus ini, Kapolsek dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Namrole dimutasi ke Kepolisian Daerah Maluku untuk dievaluasi,” jelas Nahar.
 
Kasus terungkap ketika korban yang telah meninggal dunia dibawa ke RSUD Namrole oleh pelaku dengan keluhan diare. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui rongga mulut korban penuh dengan jamur serta ada robekan di vagina dan anus korban. 
 
“Korban juga didiagnosis gizi buruk dan anemia. Kondisi korban tidak stabil dan terus melemah karena terjadi infeksi di tubuhnya,” tutur Nahar.
 
Pada 22 Januari 2022, korban lainnya mengeluh kepada tetangganya mengenai rasa sakit yang dia alami pada bagian kemaluan. Selain itu, korban juga menceritakan terkait kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku. 
 
Namun, korban tidak berani melapor ke lembaga yang berwenang karena mendapatkan ancaman dari pelaku. Nahar mengatakan, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif melaporkan kekerasan seksual yang diketahui ataupun dialaminya melalui layanan SAPA 129.
 
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” tutur Nahar.***
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat