unescoworldheritagesites.com

Pelayanan Terpadu Satu Atap UPTD PPA, Untuk Mempermudah  Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Dapat Pendampinga - News

Menteri PPPA Bintang Puspayoga (baju putih).

 
SURABAYA: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong penyelenggaraan pelayanan terpadu satu atap Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang terintegrasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk mempermudah akses perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan pendampingan.
 
Hal itu dikemukakan Menteri PPPA ketika melakukan peninjauan di UPTD PPA Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (17/2/2022). 
 
Menurut Menteri PPPA, hal ini telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). "Prinsip utama dalam pelayanan UPTD PPA adalah merealisasikan upaya perlindungan perempuan dan anak dengan memaksimalkan pelayanan bagi korban kekerasan," ujarnya. 
 
Dia menjelaskan, fungsi UPTD PPPA mulai dari pengaduan, penjangkauan kasus, hingga pendampingan, akan jauh lebih optimal jika terintegrasi antar OPD. Korban akan didampingi langsung oleh Dinas Sosial untuk rehabilitasinya, Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatannya. 
 
Selain itu, pendampingan hukum hingga penyidikan akan  dilakukan dalam satu atap UPTD PPA. Itu sebabnya dalam RUU TPKS juga memuat upaya memberikan layanan terbaik, bagi perempuan dan anak korban kekerasan. 
 
Menteri PPPA menyatakan, sebelumnya UPTD PPA memberikan 6 (enam) fungsi layanan. Yakni pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban. Namun, ke depannya, korban akan mendapatkan pelayanan terpadu dan satu atap melalui UPTD PPA.
 
"Ketika ada korban kekerasan yang melapor, maka dari UPTD PPA akan on call, baik itu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Unit PPA di Kepolisian Daerah maupun Kepolisian Resor. Kita bersinergi dan berkolaborasi lintas dinas di daerah dengan tidak mengambil peran OPD lainnya, mereka akan melakukan perannya masing-masing," tutur Menteri PPPA.
 
Sembari melakukan langkah-langkah percepatan pengesahan RUU TPKS, lanjutnya, pihaknya secara intensif melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan para pimpinan daerah terkait implementasi UPTD PPA yang komprehensif, terintegrasi, dan satu atap. Dia menyebutkan, saat ini UPTD PPA telah terbentuk di 30 provinsi dan 179 kabupaten/kota.
 
"Dalam waktu yang ada ini mudah-mudahan dengan bantuan dari Kementerian Dalam Negeri, kita bisa mewujudkan pembentukan UPTD PPA di seluruh daerah. Harapannya, UPTD PPA ini tidak hanya terbentuk, tapi bagaimana UPTD PPA memberikan pelayanan yang komprehensif, satu atap, dan terintegrasi kepada korban," tutur Menteri PPPA.
 
Pada kesempatan ini, Menteri PPPA mengapresiasi gerak cepat dan perkembangan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur, yang sudah menerapkan konsep yang sejalan dengan tata kelola baru dalam RUU TPKS. 
 
Di bagian lain, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Diana Rimayanti mengatakan, saat ini UPTD PPA telah menjalin kolaborasi dan sinergitas dengan lembaga ataupun OPD lainnya. 
 
"Di lantai 3 ada salah satu ruangan yang digunakan untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kami juga berjejaring dengan beberapa mitra kami serta OPD lainnya, salah satunya dengan Dinsos,” terangnya. 
 
Sementata, Kepala UPTD Provinsi Jawa Timur Moh Yusuf menyatakan, siap mewujudkan UPTD PPA dengan tata kelola pelayanan satu atap. Untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
 
Yusuf menyebutkan, saat ini UPTD PPA tengah menangani 29 kasus pengaduan yang terus berkembang. “Kami sendiri merasa terharu ketika mulai mengawali operasional UPTD PPA Provinsi Jawa Timur dan ada begitu banyak aduan. Di sisi lain kita juga harus menyiapkan sarana dan prasarana, agar bisa memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan kaidah dan SOP terhadap korban kekerasan," tuturnya.***
 
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat