unescoworldheritagesites.com

BPJamsostek Gresik Serahkan Santunan Untuk Guru Yang Meninggal Karena Tersengat Listrik - News

Jajajaran BPJamsostek Gresik saat menyerahkan santunan JKM.


GRESIK: BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Gresik kembali menyerahkan santunan untuk pesertanya yang meninggal dunia. Kali ini santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta diberikan kepada ahli waris Guru Madrasah Diniyah Wusto Babussalam di Dusun Ngablak, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik yang meninggal akibat tersengat listrik saat mengelas.

Menurut Kepala BPJamsostek Gresik, M Imam Saputra, kondisi yang dialami guru bernama Priyono ini merupakan bukti bahwa kematian tidak ada yang bisa menduga kapan datangnya. "Kami ikut berbela sungkawa atas kematian Almarhum. Semasa hidup beliau sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, karena itulah kami serahkan santunan ini. Semoga bermanfaat bagi ahli waris untuk menyambung kehidupan yang lebih baik," ujarnya, Sabtu (19/2/2022).

Musibah yang berujung kematian ini menimpa Priyono pada Januari 2022 lalu. Almarhum dilarikan ke rumah sakit karena tersengat listrik saat melakukan pengelasan. Almarhum hanya berhak mendapatkan klaim jaminan kematian dari BPJamsostek, karena proses meninggalnya tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai guru Madrasah Diniyah.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Gresik Serahkan Santunan Pekerja Korban Laka Lantas

Bila musibah yang terjadi berkaitan dengan pekerjaannya, almarhum bisa mendapatkan klaim JKK Meninggal yang nilainya lebih besar atau sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan. Prosesi seremonial penyerahan manfaat program JKM Rp42 juta untuk ahli waris Almarhum Priyono, diterimakan Kepala Dusun Ngablak, Heri yang mewakili ahli waris Himmatul karena berhalangan hadir di tempat penyerahan santunan.

Dalam kesempatan itu, Imam berharap, para guru seperti Almarhum yang masih belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan untuk segera mendaftar. Karena manfaat yang akan diterima mereka dan keluarganya sangat besar dan tidak sebanding dengan besaran iuran yang hanya Rp16.800 perbulan untuk dua program (JKK dan JKM).

Dia juga mengingatkan tentang manfaat lain berupa beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Beasiswa mulai anak TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya sampai Rp174 juta ini juga bisa didapatkan anak peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, bila kepesertaannya minimal sudah 3 tahun.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Gresik Serahkan Santunan Untuk Nelayan

Dalam kesempatan ini Imam kembali mengimbau pada seluruh pekerja, baik pekerja formal atau penerima upah (PU) maupun pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU), untuk daftar BPJamsostek. Karena, manfaat program BPJamsostek tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga bagi ahli warisnya.

Selain menyerahkan santunan untuk ahli waris keluarga Priyono, BPJamsostek Gresik juga melakukan penyerahan kartu kepesertaan

BPJamsostek kepada Abdul Kholiq, seorang pemilik toko di Dusun Ngablak. Pihaknya berharap, ke depan bakal semakin banyak pekerja di wilayah Gresik yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat