unescoworldheritagesites.com

BPJamsostek Banyuwangi Gencarkan Perlindungan Sektor BPU - News

Ilustrasi.

: BPJamsostek Cabang Banyuwangi terus mendorong pekerja sektor informal alias bukan penerima ulah (BPU) untuk melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya itu dilakukan karena di wilayahnya masih banyak pekerja beresiko tinggi yang belum terlindungi.

Menurut Kepala BPJamsostek Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, banyak warganya yang berprofesi sebagai nelayan, tukang ojek, pedagang pasar, petani, loper koran, dokter, notaris dan lain sebagainya. "Program BPJamsostek untuk kategori pekerja BPU tidak berbeda dengan program untuk pekerja sektor formal atau pekerja penerima upah (PU)," ujarnya, Rabu (23/2/2022).

Pekerja BPU, kata dia, diwajibkan mengikuti dua program BPJamsostek, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800. Jika iurannya ditambah R20.000, peserta sudah termasuk dalam program jaminan hari tua (JHT), yang saldonya bisa diambil setelah berhenti bekerja.

Baca Juga: Pengurus RT/RW se Kecamatan Giri Banyuwangi Kini Terlindungi Oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dengan iuran yang terjangkau itu, kata dia, pekerja sektor informal di Banyuwangi ini berhak mendapat manfaat yang cukup besar. Misalnya jika terjadi kecelakaan kerja, peserta berhak mendapat perawatan sampai sembuh.

Sedangkan bila peserta meninggal dunia, ahli waris peserta berhak menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta. Bahkan jika kepesertaannya aktif selama 3 tahun tanpa putus, anak peserta yang meninggal itu juga berhak mendapat beasiswa hingga perguruan tinggi.

Eneng kemudian merinci beasiswa Rp1,5 juta pertahun untuk jenjang TK-SD, dan Rp2 juta untuk jenjang SMP. Sedangkan untuk jenjang SMA beasiswa yang diterima sebesar Rp3 juta dan Rp12 juta pertahun untuk jenjang perguruan tinggi.

Baca Juga: Awal 2022, BPJamsostek Banyuwangi Bayarkan Klaim Senilai Rp13 Miliar

Jajaran BPJamsostek Banyuwangi sendiri bertekat akan terus menggencarkan program untuk pekerja yang bersegmentasi BPU ini. "Prinsipnya, semua pekerja apapun segmentasinya, khususnya BPU harus terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa resiko pekerjaan dan resiko kematian bisa terjadi kapan pun dan pada siapapun. "Karena itulah, kami hadir sebagai payung perlindungan bagi mereka," ujar Eneng. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat