unescoworldheritagesites.com

Ratusan Pekerja Non ASN Dan Non Polri Di RS Bhayangkara Kediri Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan - News

 Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin saat menyerahkan Sertifikat dan Kartu kepesertaan kepada Pihak RS Bhayangkara Kediri

: Kesadaran tentang pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan di berbagai daerah semakin meningkat. Bahkan kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Kediri memberikan perlindungan bagi ratusan tenaga kerja non ASN dan non Polri di lingkungan RS Bhayangkara Kediri.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, sebanyak 407 tenaga kerja non ASN dan non Polri itu berhak atas manfaat BPJS ketenagakerjaan bila terjadi resiko kerja dan kematian. "Kami berharap, kesadaran tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini bisa menular. Sehingga seluruh tenaga kerja di wilayah Kediri dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya, Rabu (2/3/2022).

BPJS Ketenagakerjaan Kediri sudah menyerahkan secara simbolis Sertifikat dan Kartu kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan RS Bhayangkara Kediri, pada Selasa (1/3/2022) kemarin. Prosesi penyerahan dilakukan oleh Suharno Abidin selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri kepada dr Sri Handayani MMRS selaku Kepala RS Bhayangkara Kediri.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kediri Dorong Kepesertaan Sektor Bukan Penerima Upah

Ratusan tenaga kerja di rumah sakit itu nantinya, akan mendapat perlindungan mulai dari berangkat kerja, selama bekerja dan perjalanan pulang kembali ke rumah. Jika terjadi kecelakaan kerja, kata dia, seluruh biaya pengobatan sampai sembuh sesuai indikasi medis, akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

Bila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, lanjutnya, ahli waris yan bersangkutan akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan. Anak para pekerja itu nantinya juga berhak atas beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak hingga perguruan tinggi, yang nilainya maksimal hingga Rp174 juta.

Dalam kesempatan itu, Suharno Abidin mengingatkan bahwa resiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi kapan pun dan pada siapapun. Pekerja yang sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, ketika meninggal dunia secara normal alias meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya juga berhak atas santunan kematian sebesar Rp42 juta.

Baca Juga: Optimalkan Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Rakor

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Mulai dari peserta masuk dan mendapat perawatan di rumah sakit hingga peserta tersebut bisa kembali bekerja. Menurut Suharno, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan bukti kehadiran negara di kalangan pekerja yang sedang tertimpa musibah.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat