unescoworldheritagesites.com

KemenPPPA Dorong Aparat Hukum Ambil Tindakan Sesuai UU, Terhadap Pelaku Percabulan 8 Remaja Laki laki - News

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA  Nahar.

 
 
:  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong penyelesaian secara hukum kasus percabulan terhadap delapan anak laki-laki oleh seorang laki-laki berusia 45 tahun di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
 
KemenPPPA mendesak agar aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar,  di Jakarta, Selasa (22/3/2022l mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta diperoleh informasi kasus ini telah dimediasi untuk mencapai kesepakatan damai. 
 
"Kasus percabulan ini harus dapat diselesaikan secara hukum karena ini adalah delik biasa bukan delik aduan. KemenPPPA mendorong keluarga korban dan pihak aparat penegak hukum dapat menuntaskan sesuai dengan UU Perlindungan Anak." terang Nahar. 
 
Dia mengemukakan, sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, agar menyelidiki kasus ini dan memproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kepentingan terbaik para korban juga perlu jadi prioritas, termasuk dampak psikis anak di kemudian hari.
 
 
Korban berjumlah delapan  anak laki-laki berusia 9-13 tahun menjadi korban kekerasan seksual seorang pria, yang merupakan tetangga satu kampung para korban.
 
Nahar mengatakan, kasus kekerasan seksual seharusnya tidak diselesaikan secara kekeluargaan atau damai, karena bisa menjadi preseden buruk. Penyelesaian secara hukum sangat diperlukan, guna mencegah terjadinya kasus berulang dan mendorong efek jera, sekaligus perlindungan terhadap anak. 
 
KemenPPPA juga mendorong agar dapat dilakukan visum terhadap korban, untuk menegakkan kasus ini secara terang. Apabila terbukti memenuhi unsur percabulan dan pelaku memenuhi unsur Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17 tahun 2016. 
 
Dikemukakannya, Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 masih terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar,dan Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta terkait kondisi korban dan rencana pendampingan korban. 
 
 
"Kami akan terus memantau  korban agar mendapat pendampingan dan pemulihan secara psikis," tutur Nahar. 
 
Nahar mendorong masyarakat terutama anak-anak, untuk berani melapor juga menjadi penting. Pemerintah telah menginisasi Layanan Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, untuk memudahkan masyarakat melaporkan kekerasan yang ditemui dan dialami. 
 
Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 Provinsi. Dan, 204 Kabupaten/ Kota yang siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat