unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Dorong Pegawai Non ASN RSUD Gambiran Agar Ikut Nikmati Program JHT - News

 Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Rina Nindyastuti (dua dari kiri) menyerahkan secara simbolis manfaat program kepada Direktur RS Gambiran, Aditya B Djatmiko dr MKes (dua dari kanan).


: BPJS Ketenagakerjaan Kediri kembali melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan RSUD Gambiran. Mereka mendorong para pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) di RS tersebut agar ikut menikmati manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, selama ini para pegawai non ASN di RSUD Gambiran itu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Mereka ikut dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya, Rabu (13/4/2022).

Untuk lebih meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pegawai non ASN di RSUD Gambiran Kediri tersebut, pihaknya mendorong agar mereka juga diikutkan dalam program JHT. Pihaknya berusaha meyakinkan bahwa program JHT BPJS Ketenagakerjaan itu sangat penting sebagai tabungan hari tua, ketika para pegawai non ASN itu sudah berhenti bekerja.

Baca Juga: Ade Armando, HP Miliknya Diamankan Dan Dikembalikan Driver Ojol Baik Hati

Sosialisasi tentang manfaat program itu sendiri sudah dilaksanakan di RSUD Gambiran, pada Selasa (12/4/2022) kemarin. Penyampaikan manfaat program disampaikan langsung oleh Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Rina Nindyastuti, kepada Direktur RSUD Gambiran, Aditya B Djatmiko dr MKes.

Gayung pun bersambut. Sebanyak 383 orang pegawai non ASN RSUD Gambiran Kediri tersebut, saat ini sudah terdaftar dalam 3 program, seperti JKK, JKM, JHT.

Suharno Abidin juga menjelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya mendapat manfaat perlindungan dari risiko Kecelakaan Kerja, risiko Kematian dan manfaat tabungan hari tua. Mereka juga berhak mendapatkan manfaat tambahan berupa keringanan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja.

Baca Juga: Pak Ribut Dan April, Videonya Melejitkan Pendapatan Sang Guru Honorer

Manfaat ini bisa didapatkan melalui perbankan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas itu sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur, serta ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan

Dalam kesempatan itu, juga diserahkan secara simbolis manfaat program kepada Direktur RSUD Gambiran Kediri, untuk tenaga kerjanya yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan itu berupa santunan JKK Meninggal Dunia sebesar Rp121.473.980 dan santunan beasiswa untuk 2 orang anak.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat