unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Dorong Pekerja Informal Untuk Urus Kepesertaan - News

Ilustrasi

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa mengajak masyarakat kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) alias Pekerja Informal untuk mengurus kepesertaan. Himbauan itu disampaikan karena risiko kecelakaan kerja bisa terjadi pada siapapun.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto, para Pekerja Formal maupun Pekerja Informal memiliki risiko saat menjalankan aktivitas pekerjaan. Mereka yang masuk dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) ini meliputi wirausaha, freelancer dan kerja paruh waktu.

"BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi peserta dengan perlindungan paripurna meskipun tanpa ikatan kerja. Manfaat sebagai peserta sangat besar, proses pendaftarannya juga mudah," ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Untuk Para Relawan PMI Kabupaten Mojokerto

Pihaknya berharap, para pekerja informal dapat segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perlindungan dari risiko-risiko yang ada tersebut.

Program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan pada segmen BPU yakni, para peserta akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bila terjadi risiko terhadap pekerjaan, peserta yang bersangkutan akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh. Dan bila mengalami cacat, akan dibayarkan santunan cacat sesuai dengan % cacat yang ditetapkan oleh dokter.

Baca Juga: Jembatan Suramadu Heboh, Pria Berjaket Ojol Terjun Dari Atas Jembatan

Lebih lanjut dijelaskan, manfaat JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Sedangkan manfaat JKK berupa uang dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Selain itu, ada juga Jaminan Kematian bagi pekerja BPU berupa manfaat uang tunai. Ini diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Baca Juga: ETLE Diterapkan, Begini Nasib Emak Yang Tutupi Plat Nomor Pakai Celana Dalam

"Kami mengajak para pekerja BPU untuk sadar mengenai pentingnya mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Dengan demikian, pekerja dapat bekerja dengan nyaman, tenang dan terlindungi dari berbagai risiko kerja," ujarnya. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat