unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan dan Perhutani Kediri Beri Perlindungan Untuk Kalangan LMDH - News

BPJS Ketenagakerjaan Kediri bersama Perhutani disela pemberian perlindungan sosial di kalangan LMDH

: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri bekerja sama dengan Perum Perhutani Kediri memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Para pengurus LMDH yang berada di bawah naungan Perhutani BKPH Pare Kabupaten Kediri itu kini resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hadir dalam Kegiatan tersebut, Suharno Abidin selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Rukman Supriatna selaku Administratur Perum Perhutani Kediri dan perwakilan dari 18 LMDH Pare yang terdiri dari para ketua sekretaris dan bendahara.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kediri Sosialisasikan Manfaat Program Pada Peserta BPU

Melalui sinergi ini, kata Suharno Abidin, seluruh pengurus LMDH Pare telah dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan dan diikutkan dalam 2 Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Harapannya seluruh pengurus dan anggota LMDH yang berada di bawah Perum Perhutani Kediri nantinya, akan terdaftar dan terlindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa resiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi kapanpun dan pada siapapun. Para pengurus dan anggota LMDH juga memiliki resiko yang sama seperti kelompok pekerja yang lain.

Baca Juga: Lirik Lagu Darah Juang yang Dipopulerkan Group Musik Marjinal

Para pekerja yang beraktifitas di kawasan hutan itu bahkan dinilai memiliki risiko tinggi. Dengan adanya program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, para pekerja dan keluarganya dipastikan menjadi lebih tenang dan nyaman saat tulang punggung keluarganya itu menjalankan aktifitas.

Karena BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung penuh semua biaya perawatan medis saat pesertanya mengalami resiko yang terkait pekerjaannya. Mereka juga akan memberikan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, bila kecelakaan kerja itu menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.

Sedangkan bila peserta meninggal dunia biasa, ahli waris pekerja yang bersangkutan juga berhak mendapat santunan kematian sebesar RP42 juta yang akan sangat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Lirik Lagu Rasah Dadi Pelangi - NDX AKA

Di mengakui sebesar apapun santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang mereka cintai. "Manfaat yang akan diberikan itu merupakan bentuk hadirnya Negara dalam melindungi dan menyejahterakan pekerja beserta keluarga pekerja yang sedang mengalami musibah" ujarnya.***'

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat