unescoworldheritagesites.com

Masyarakat Adat, Urgensi Perlindungan Hak Ulayat di Perbatasan Negara - News

webinar bertajuk  'Pembangunan Kawasan Perbatasan Dan Perlindungan  Hukum Terhadap Masyarakat  Hukum Adat',

 
 
: Masyarakat Adat di Indonesia merupakan hal keniscayaan tidak terbantahkan. Van Vollenhoven dalam penelitian pustakanya menyatakan masyarakat asli  di Indonesia, sejak ratusan tahun sebelum kedatangan bangsa
Belanda, telah/memiliki dan hidup dalam tata hukumnya sendiri. 
 
Tata hukum Masyarakat Adat itu dikenal dengan sebutan hukum adat. Isu pembangunan kawasan perbatasan saat ini, memang telah menjadi salah satu isu yang cukup penting pada level nasional, 
 
Sehingga, Masyaraakat Adat masuk menjadi salah satu agenda, dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional. 
 
Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan dan keamanan nasional, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.
 
 
Hal itu mengemuka pada webinar bertajuk  'Pembangunan Kawasan Perbatasan Dan Perlindungan  Hukum Terhadap Masyarakat  Hukum Adat', diselenggarakan kerja sama antara Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) dan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Kamis (18/8/2022). 
 
Dr Marthen Salinding SH MH mengatakan, di kawasan perbatasan Provinsi Kalimantan Utara terdapat komunitas-komunitas dari etnis dari sub etnis.
 
Dayak Kenyah, Dayak Kayan, Dayak Lundayeh, Dayak Punan, Dayak Tinggalan, Dayak Agabaq, Tidung dan beberapa suku etnis Dayak lainnya, 
 
 
Di wilayah-wilayah adat yang terkait langsung maupun yang berada di sekitar Kawasan Perbataan terdapat konsesi: HTI, Perkebunan, dan pertambangan. Umumnya ijin-ijin investasi ini tanpa persetujuan  dari Masyarakat Adat, sehingga pada dasarnya masih berstatus konflik. 
 
Lebih Lanjut, Dr Marthen Salinding mengemukakan, ketiadaan pengakuan hak atas wilayah adat, akan melahirkan ketimpangan penguasaan sumberdaya, ketimpangan alat produksi. 
 
Sehingga, rentan menghasilkan kemiskinan bagi masyarakat Adat. Seringkali asumsi pembangunan untuk menciptakan lapangan kerja” tidak terbukti. Dalam banyak kasus justeru “menghilangkan” pekerjaan Masyarakat Adat”
 
 
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta Prof Dr MG Endang Sumiarni SH MHum menyatakan, pembangunan Wilayah Perbatasan adalah pengembangan, pemberdayaan dan peningkatan pelayanan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum serta fasilitasi pemberdayaan ekonomi masyarakat secara terpadu. 
 
Dia menerangkan Hak Ulayat MHA  di wilayah perbatasan perlu mendapatkan perhatian khusus. Karena, beberapa kecenderungan terjadi di daerah perbatasan, dalam hal pertumbuhan dan perkembangannya.
 
Yaitu Pertumbuhan daerah perbatasan cenderung lambat,  daerah perbatasan cenderung kurang mampu berkembang secara optimal. Karena, keterbatasan lahan pada umumnya marginal, jauh dari pusat kegiatan, dan investaasi, serta  intervensi dari luar sangat terbatas. 
 
 
Prof Endang menyatakan, untuk pembangunan wilayah perbatasan diperlukan pemetaan suku-suku, yang betada di wilayah perbatasan, penelitian eksistensi MHA, pendampingan penetapan MHA, serta penelitian. 
 
Untuk menemukenali faktor penyebab lambatnya pertumbuhan daerah perbatasan dalam berbagai aspek kewilayahan.
 
Beberapa aspek penting yang perlu dikaji lebih lanjut, di antaranya karakteristik potensi wilayah (terutama potensi fisik wilayah),  kondisi sosial-ekonomi, serta sosial-budaya penduduk setempat, 
 
Jenis, ketersediaan, dan daya layan dari berbagai macam prasarana dan sarana pelayanan penduduk, serta kebijaksanaan pembangunan daerah perbatasan dan perumusan strategi pengembangan, yang tepat secara umum dan lokalita.
 
 
Di bagian lain, Guru besar Sekolah Universitas Katolik Parahyangan dan Sekolah Tinggi Intelijen Negara Prof Dr Dr Rr Catharina Dewi Wulansari PhD SH MH SE MM yang mengatakan, kawasan perbatasan adalah kawasan yang memiliki lebih banyak problema, ketimbang kawasan Lain. 
 
Hal ini, akan berdampak Kepada masyarakat di kawasan itu. Prof Dewi juga menegaskan, pemerintah perlu melakukan upaya pengembangan kawasan perbatasan, dengan percepatan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat