unescoworldheritagesites.com

Hukum Adat, MHA Arfak Sougb Wujud Nyata Eksistensi Sistem Hukum di Indonesia - News

 Acara bedah buku hasil penelitian berjudul 'Pengakuan dan Pelindungan Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Suku Arfak Sougb di Kabupaten Bintuni Provinsi Papua Barat'

 
 
: Hukum adat, Tim Peneliti Fakultas Hukum Atma Jaya Yogyakarta, dipimpin Guru Besar Fakultas Hukum Atmajaya Yogyakarta Prof. Dr Dra MG Endang Sumiarni SH MHum bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat menyelenggarakan penelitian tentang eksistensi masyarakat hukum adat.
 
Penelitian eksistensi masyarakat hukum adat ini didokumentasikan dalam bentuk buku yang berjudul 'Pengakuan dan Pelindungan Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Suku Arfak Sougb di Kabupaten Bintuni Provinsi Papua Barat'. 
 
Penelitian tentang hukum adat telah banyak dilakukan untuk daerah lain di Indonesia, tetapi penelitian tentang hukum adat Arfak Sougb di Kabupaten Teluk Bintuni, yang sifatnya komprehensif (luas dan mendalam) sejauh pengamatan tim peneliti, belum pernah dilakukan.
 
 
Penelitian hukum adat Arfak Sougb di Kabupaten Teluk Bintuni ini untuk mendokumentasikan hukum adat yang hidup di tengah-tengah masyarakat hukum adat suku Arfak Sougb di Kabupaten Teluk Bintuni, yang diyakini kebenarannya dan ditaati. 
 
Hasil dari penelitian ini bukan dimaksudkan untuk menjadikan hukum adat sebagai hukum yang tertulis, terlebih bukan untuk mempositifkan hukum adat masyarakat hukum adat suku Arfak Sougb di Kabupaten Teluk Bintuni. 
 
Pendokumentasian hukum adat ini dimaksudkan agar hukum adat Arfak Sougb di Kabupaten Teluk Bintuni. Yang di dalamnya tersirat kearifan-kearifan lokal bagi pedoman perilaku masyarakat, tidak hilang ditelan waktu.
 
 
Acara bedah buku hasil penelitian berjudul 'Pengakuan dan Pelindungan Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Suku Arfak Sougb di Kabupaten Bintuni Provinsi Papua Barat',  diselenggarakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Atmajaya Yogyakarta, di Yogyakarta, Kamis (8/9/2022). Bekerja sama dengan Asosiasi Hukum Adat (APHA) Indonesia. 
 
Prof Dr Dra MG Endang Sumiarni, SH MHum. dalam paparannya menjelaskan, masyarakat hukum adat (MHA) Suku Arfak Sougb adalah salah satu MHA yang ada yang masih menjunjung tinggi hukum adat dalam kehidupan sehari-hari. 
 
“MHA Suku Arfak Sougb menerapkan hukum adat dalam ketatanegaraan, Harta Kekayaan Dan Wilayah Hak Ulayat (CINOGOG), Kekerabatan, Perkawinan, Perceraian, Hukum waris hingga delik pidana adat," tutur Prof Endang.
 
 
Sementara itu, Dr Laksanto Utomo, SH MHum selaku Pembahas dalam acara ini mengatakan, di tengah kondisi MHA yang tidak menyenangkan,  pengakuan negara yang setengah hati, banyak menjadi korban pembangunan dan investasi, makin tersudut dengan perkembangan zaman dan modernisasi, 
 
"Buku ini bagaikan oase di tengah gurun pasir," ujarnya. Laksanto menyatakan, hingga saat ini Belum adanya Data base MHA di Indonesia dan secara akademis, belum ada Pedoman Kajian tentang Masyarakat Adat.
 
Karenanya, kata dia, jasil penelitian yang didokumentasikan dalam buku ini. Dapat menjadi pedoman dan pegangan untuk penelitian dan pemetaan MHA di Indonesia. 
 
 
Ketua APHA tersebur menilai secara keseluruhan buku ini sangat baik dan komprehensif. Digunakan sebagai bukti eksistensi MHA suku Arfak Sougb. Selain itu, buku ini juga dapat jadi panduan, untuk kajian dan penelitian MHA yang akan datang.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat