unescoworldheritagesites.com

Gandeng Anggota DPR Komisi IX, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Sosialisasi Program - News

BPJS Ketenagakerjaan Kediri saat melakukan sosialisasi manfaat program bersama anggota DPRRI Komisi IX.

: BPJS Ketenagakerjaan Kediri bersinergi dengan Anggota DPR Komisi IX, Nurhadi S Pd untuk mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja informal.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin berharap seluruh pekerja termasuk di sektor informal seperti wiraswasta, pedagang, penjahit dan pekerja informal lainnya di Kediri, segera terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Semua pekerja termasuk wiraswasta, pedagang, penjahit dan semua pekerja informal memiliki risiko kerja. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi mereka," ujarnya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Lirik Lagu Sial 'Puas Kau Curangi Aku' yang Dipopulerkan Mahalini

Sosialisasi yang melibatkan anggota DPRRI Komisi IX ini digelar di Gedung Serbaguna Graha Abdi Praja Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Sabtu (4/2/2023). Selain Suharno Abidin dan Nurhadi, ikut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri, Bambang Priambodo.

Kegiatan yang dihadiri 300 pekerja informal ini juga diwarnai dengan penyerahan kartu simbolis kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan kepada Eko Supriyadi dan Vionanda Ayuning Risqita.

Bersamaan dengan itu, juga diserahkan secara simbolis klaim kepada ahli waris Rudy Hantoro yang semasa hidup bekerja di RS Baptis Kediri. Santunan senilai Rp186,6 juta yang diserahkan itu terdiri dari Santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta, Santunan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp80,3 juta, Santunan Jaminan Pensiun(JP) Rp43 juta, Beasiswa 1 Orang Anak (maksimal) Rp60 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu Hampa by Ari Lasso yang Kembali Viral

Pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), kata Suharno Abidin, adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut.

‘Mulai dari iuran Rp16.800, pekerja BPU sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000,” ujar Suharno.

Manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri, lanjutnya, sangat banyak Seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Lirik Lagu Aiya Cik Siti ‘Marilah Mei Mei Oi Mari Sayang’ yang Sedang Viral

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp42 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat