unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal - News

Ilustrasi

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kediri terus mendorong para pekerja informal untuk mendapat perlindungan dari risiko pekerjaan. Mereka diajak untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, menjelaskan bahwa pekerja informal atau BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut.

"Pekerja informal itu meliputi profesi, seperti dokter, pengacara /advokat, artis, tukang ojek atau ojek online, pedagang keliling, sopir angkot, dan sebagainya," ujarnya, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Lirik Lagu Pedhot Janji - Damara De

Menurut Suharno Abidin, Sadar Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sangat penting dalam menyikapi kemungkinan risiko yang terjadi akibat pekerjaan.

Agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mereka juga dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU).

Hanya dengan iuran Rp16.800, kata dia, pekerja sektor BPU sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000.

Baca Juga: Lirik Lagu Mangku Buku - Farel Prayoga

Hingga Desember 2022, peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan Kediri sudah mencapai 31.612 peserta. "Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak," ujarnya.

Beragam manfaat itu diantaranya perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis. Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp42 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu Hampa by Ari Lasso yang Kembali Viral

Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta.

“Tenaga Kerja yang akan mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan secara online melalui website : https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, aplikasi JMO Mobile dan offline melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” ujar Suharno.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat