unescoworldheritagesites.com

Lewat 7 Bulan Dari Rencana, BP Tapera Masih Belum Terbentuk - News

JAKARTA: Dana senilai Rp 2,5 triliun dialokasikan pemerintah melalui Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dana yang berasal dari APBN 2018 itu, digunakan untuk modal awal pembentukan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

Namun, hingga kini pendirian BP Tapera belum dapat terealisasi. Ini karena, Komite Tapera tengah merampungkan penetapan komisioner dan deputi komisioner.

Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Adang Sutara, mengungkapkan, pembentukan komisioner dan deputi Tapera telah mundur dari target waktu awal, yakni pada Maret 2018.

"Penetapan satu komisioner dan empat deputi komisioner BP Tapera seharusnya Maret 2018. Sekarang sudah Oktober, jadi sudah lewat 7 bulan,"kata Adang, pada diskusi dengan media berjudul "Tapera Sumber Dana Jangka Panjang Pembiayaan Perumahan", di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Menurut Adang, pembentukan BP Tapera harus dapat segera rampung dan beroperasi tahun ini. Sebab, BP Tapera tidak akan lagi disokong anggaran negara jika sudah terbentuk secara mandiri.

"Kalau kita berpatokan ke anggaran, harusnya bulan Desember (2018) itu bisa dilaksanakan. Karena BP Tapera pemerintah mengalokasikan Rp 2,5 triliun dana awal dana abadi yang dikembangkan dan hasil kelolaan untuk operasional BP Tapera," jelas dia.

Dana senilai Rp 2,5 triliun itu, jelas Adang, diberikan hanya satu kali. "Jadi di APBN 2019 sudah tidak dianggarkan lagi, karena ini untuk modal awal," kayanya.

Menyikapi situasi ini, dia menambahkan, pembentukan komisioner akan diselesaikan dalam waktu dekat, sembari menunggu tanda tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pembentukan BP Tapera.

"Jadi sekarang RPP sudah digarap Menteri Keuangan, sudah ada di biro hukum. Kita mau naikan itu ke Menteri Keuangan dan masih tunggu Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Darmin Nasution)," tutur dia.

Sementara pada acara yang sama, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menyatakan, program Tapera ini disiapkan agar masyarakat berpenghasilan tak tetap bisa memiliki hunian.

"Intinya dalam Tapera ini, masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap dapat punya impian dan harapan dengan tabungan ini untuk memiliki rumah,"katanya.

Sebab, kata Khalawi, masih banyak masyarakat yang sulit memiliki rumah jika hanya menunggu bantuan dari pemerintah."Pembangunan rusunawa dan rusun itu hanya sebagian kecil, sekitar 10-15 persen saja. Oleh karenanya, kami selalu mencari terobosan-terobosan, sehingga nanti 80 persen adalah kita gerakan swasta dan masyarakat," ungkapnya.

Dilanjutkannya,  swasta baik perbankan dan pengembang dapat didorong lewat skema subsidi yang  dikeluarkan, seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), SSB (Subsidi Selisih Bunga), SUBM (Subsidi Bantuan Uang Muka), dan sebagainya. Sementara masyarakat didorong untuk bisa mengembangkan komunitas.

Namun begitu, ia mengatakan, sejak UU Tapera keluar pada 2016, BP Tapera hingga kini belum terbentuk. "Mestinya dalam satu tahun pertama itu sudah terbentuk BP Tapera," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat