unescoworldheritagesites.com

Bawaslu Malut Gagalkan Kemenangan Abdul Ghani/ M Al Yasin - News

Pasangan petahana Cagub/Cawagub Malut Abdul Ghani/M Al Yasin

TERNATE: Sejarah baru yang kelam dalam demokrasi di  Provinsi Maluku Utara terukir memprihatinkan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengumumkan hasil pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Abdul Ghani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-YA).

Bawaslu merekomendasikan pembatalan kepesertaan atau diskualifikasi duet AGK-YA sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Malut 2018, karena telah melakukan pelantikan sejumlah pejabat selama tahapan Pilgub berlangsung.

Menurut Koordinator Devisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan, keputusan pembatalan AGK-YA berlangsung dalam Rapat Pleno tanggal 26 Oktober 2018, sebagai tindak lanjut laporan atas nama Abdullah Kahar SH dengan nomor Laporan 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018 yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen/saksi.

Alasan menyebutkan Bawaslu sudah mengeluarkan penerusan atau rekomendasi dengan Nomor: PM.05.01/413/MU/2018, Tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 26 Oktober 2018. Hasil musyawarah atau pleno itu selanjutnya dikonsultasikan ke Bawaslu Republik Indonesia, sebelum diumumkan dan diserahkan kepada KPU Provinisi.

“Rekomendasinya berupa pembatalan pencalonan sesuai Pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Selanjutnya Rekomendasi ini akan diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan KPU Maluku Utara memiliki waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi ini,” kata Aslan, di Ternate, Minggu (4/11/2018).

Lebih lanjut Aslan menambahkan, pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Kemudian, pada Pasal 71, ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Ancaman pelanggaran terhadap ketentuan Pasal: 71, Ayat (2) dan (3) sebagaimana diatur dalam Pasal: 71, Ayat (5), dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota,” ujarnya.

Politik uang dan penyalahgunaan kewenangan yang menjerat calon gubernur petahana AGK-Ya, saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sanana, Kecamatan Taliabu Barat dan enam desa di Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara jadi dasar Bawaslu merekomendasikan pembatalan paslon AGK-YA.

Untuk diketahui, sidang penyampaian laporan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara (Malut) 2018, rencananya akan di gelar dalam waktu dekat ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat