unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Duga Bupati Jepara Suap Hakim Praperadilan - News

Jubir KPK Febri Diansyah

 

JAKARTA: Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi diduga memberikan suap kepada hakim terkait kasus praperadilannya tahun lalu. Namun Ahmad Marzuqi menepis ungkapan Agus Rahardjo itu dengan alasan tak mengenal hakim tersebut.

"Saya tidak pernah bertemu, saya tidak kenal siapa hakimnya," ujar Marzuqi, Rabu (5/12/2018). Dia sempat ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012, pada pertengahan 2017. Namun kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hakim tunggal Lasito  membatalkan sprindik atas nama Marzuqi nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tanggal 26 Juli 2017, pada November 2017.

Menurut Marzuqi, kasusnya berawal ketika dia menjadi Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara dan saat itu terjadi perpecahan internal partai.  Hingga menjelang pemilu 2014, konflik di tubuh PPP belum berakhir, dan melahirkan dua kubu.

 Konflik itu dinilai Marzuqi sebagai sumber kasus dugaan korupsi dana Banpol PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2012. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka. "Sehingga saya ini ditinggalkan oleh wakil-wakil ketua saya, sekretaris saya di Dewan Pimpinan Cabang PPP Kabupaten Jepara," ujarnya.

Menanggapi penggeladahan, kata Agus Rahardjo, hal itu terkait dengan suap praperadilan atas SP3 Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017.  "Perkara suap putusan praperadilan atas SP3 dari Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017. Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," ujar Agus..

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan ada beberapa dokumen yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.  Namun dia tak merinci dengan detail soal barang dokumen apa saja yang dimaksudnya. Dia juga mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan karena sudah ada tersangka dalam kasus ini.  "Penggeledahan hanya bisa setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya, tapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan," ujar Febri.

Dia juga memastikan sudah ada tersangka terkait penggeledahan di kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Namun pihak lembaga antirasuah masih belum mau membeberkan siapa saja yang sudah dijerat sebagai tersangka. "Penggeledahan di KPK hanya bisa dilakukan setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya. Tetapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan," ujarnya.

Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah masih harus melakukan kegiatan secara tertutup sebelum mengumumkan nama tersangka. Jika kegiatan tertutup selesai dilakukan, maka pihak KPK akan segera mengumumkan nama tersangka. "Karena di beberapa lokasi itu kami duga ada bukti-bukti yang perlu dikumpulkan dan dianalisis terlebih dahulu," kata Febri.

Diperoleh informasi bahwa Mahkamah Agung (MA) juga tengah melakukan penyelidikan atas putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Maruzuqi. Untuk itu Badan Pengawas MA telah  mendatangi PN Semarang untuk memeriksa Hakim Lasito yang memberi putusan dalam praperadilan yang diajukan Marzuqi. Namun belum ada putusan final atas pemeriksaan Bawas MA tersebut, sehingga Marzuqi sampai saat ini belum bisa dipastikan dijatuhi sanksi atau tidak terkait praperadilan yang diajukannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat