unescoworldheritagesites.com

KPK Minta Cekal Mantan Narapidana Eks Dirut Bank Century - News

mantan Dirut Bank Century Robert Tantular

JAKARTA: Kendati sudah menjalani hukuman selama bertahun-tahun meringkuk di balik jeruji besi, mantan narapidana eks Dirut Bank Century Robert Tantular agaknya belum bisa sepenuhnya menikmati kemerdekaan dan menghirup udara segar di mana saja.

Terbukti lembaga antirasuah langsung membuat pembatasan terhadap bankir tersebut. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi curiga Robert akan kabur keluar negeri. Padahal, KPK menaruh curiga kebebasannya dengan remisi sangat mencolok. Karena itu, KPK meminta pencegahan untuk tak bepergian ke luar negeri terhadap mantan Dirut Bank Century itu.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Robert sudah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pertengahan Desember 2018. "KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember," ungkap Febri di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Febri menyebutkan, pencegahan kepada Robert bertujuan untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. “Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK. Permintaan keterangan sudah dilakukan pada bulan Desember ini di kantor KPK, tapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci," tutur Febri.

Febri juga menyatakan hingga sekarang sudah sekitar 40 orang sudah diminta keterangan dalam penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century ini. Dimana bertujuan untuk mendalami fakta-fakta dalam kasus ini. "Kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang ada terkait dengan hal ini," ujarnya.

Robert Tantular saat ini tengah menjalani masa bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman sekitar 10 tahun penjara. Dia divonis 21 tahun hukuman penjara terkait kasus perbankan dan pencucian uang.

Terkait kasus ini, Budi Mulya juga divonis sepuluh tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Namun jaksa melakukan upaya hukum lanjutan, yang kemudian hukuman terhadap Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara.

Mereka yang telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Kemudian ada mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI bidang III Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono. Namun sampai saat ini, belum seorang pun di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat